Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

PPATK Blokir 28 Juta Rekening, Ekonom Papua: Seharusnya Nasabah Diberi Peringatan Lebih Dulu

Gratianus Silas • 2025-08-02 13:30:12
Ekonom Papua, Hans Kaiway, bicara soal manuver PPATK yang sempat viral dan hebohkan publik Indonesia.
Ekonom Papua, Hans Kaiway, bicara soal manuver PPATK yang sempat viral dan hebohkan publik Indonesia.

CEPOSONLINE.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membuat heboh warga Indonesia perihal pemblokiran terhadap 28 juta rekening yang dianggap dormant.

Sebelumnya, PPATK juga menemukan adanya 140 ribu rekening yang dormant.

Adapun, 140 ribu rekening itu berisi Rp 428 miliar.

Warga Indonesia heboh akibat pemblokiran yang dilakukan.

Sebab, uang yang berada di dalam rekening dormant tersebut dinilai bukan sebagaimana yang dikhawatirkan PPATK perihal tindak pidana pencucian uang.

Hal inipun menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap perbankan sebagai tempat penyimpanan uang.

Bahkan, ada yang ingin menarik seluruh uang dan menutup rekening di bank.

Jika hal ini dilakukan dalam jumlah nasabah yang besar, maka bukan tidak mungkin rush money terjadi.

Namun, setelah riuh masyarakat perihal tersebut, ditambah adanya atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto, kini pemblokiran 28 juta rekening itupun akhirnya dicabut PPATK.

Pencabutan blokir terhadap 28 juta rekening itu dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, lalu.

Ekonom Papua, Hans Kaiway, menilai seharusnya sebelum melakukan pemblokiran rekening secara sepihak, PPATK dapat secara terbuka memperingatkan publik atau nasabah.

“Ini mengacu pada tata cara pelaporan transaksi keuangan yang diatur dengan Peraturan PPATK.”

“Dengan demikian, hak masyarakat atau konsumen tidak dilanggar sekalipun PPATK menjalankan tugas pencegahan transaksi keuangan terhadap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013,” jelas Hans kepada Ceposonline.com, Kamis, 31 Juli 2025.

Hans yang juga Akademisi Universitas Cenderawasih Papua ini menjelaskan bahwa PPATK memang memiliki tugas untuk menganalisis transaksi keuangan, terutama transaksi yang mencurigakan.

Transaksi yang mencurigakan ini bisa karena dari sumber dananya hingga besaran dana, termasuk tujuan transaksi.

Namun, upaya pencegahan ini menyita perhatian publik akibat pemblokiran dana pada rekening yang pasif atau tanpa mutasi selama lebih dari 10 tahun.

Ditanya soal potensi rush money sebagai imbas dari manuver PPATK, menurut Hans, hal itu kecil kemungkinannya dapat terjadi.

“Karena 28 juta rekening adalah pasif selama lebih dari 10 tahun.”

“Kalau didalami, dari 28 juta rekening itu (dilihat) seperti apa pemanfaatannya sebelum dikatogirkan tidak terjadi transaksi.”

“Sebab, setiap rekening pasti terjadi mutasi debit maupun kredit, seperti bunga, pajak, dan administrasi,” pungkasnya. (*)

Editor : Gratianus Silas
#ppatk #papua #ekonom #Ceposonline.com #universitas cenderawasih