CEPOSONLINE.COM – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah instrumen keuangan negara yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan rutin membayar PBB tiap tahun, pemilik tanah dan bangunan sesungguhnya telah berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Apa saja obyek yang dikenai pajak bumi dan bangunan? Ada dua jenis obyek: obyek bumi dan obyek bangunan.
Obyek bumi PBB mencakup sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Sedangkan obyek bangunan contohnya seperti rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Besaran tarif pajak tidak dipukul rata untuk semua obyek pajak, tapi disesuaikan dengan keadaan obyek, baik itu tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha.
Kabar baiknya, awal tahun ini Kementerian Keuangan menetapkan potongan PBB bagi wajib pajak sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana.
Baca Juga: Asuransi Life Care BRI Life: Ciptakan Ketenangan dan Keamanan Finansial
Potongan berlaku untuk dua jenis wajib pajak.
Pertama, wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Wajib pajak dengan kondisi ini diberikan potongan PBB hingga 75 persen.
Kedua, wajib pajak yang obyek pajaknya terkena bencana alam atau keadaan luar biasa lainnya berpotensi memperoleh potongan hingga 100 persen, alias gratis.
Pemberian potongan ini bertujuan untuk menyempurnakan administrasi, memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
Baca Juga: Diskon! BRI Berikan Promo Spesial untuk Belanja di ACE Hardware Boom Sale
Penyempurnaan administrasi mencakup penyesuaian obyek pajak yang dapat menerima potongan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan pemberian pengurangan PBB secara jabatan.
Pemilik tanah dan bangunan diwajibkan membayar PBB paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Nah, Anda tak perlu pusing memikirkan cara bayar PBB.
Sekarang Anda dapat membayar PBB langsung lewat BRImo.
Dengan superapp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, kini Anda dapat melunasi PBB tanpa harus meluangkan waktu mengunjungi kantor pajak.
Cara Bayar PBB Lewat BRImo
- Login BRImo dan pilih “Tagihan”
- Klik “PBB”
- Klik “Pembayaran Baru”
- Isi data yang diperlukan, mulai dari lokasi tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak
- Konfirmasi jumlah tagihan
- Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi
- Pembayaran PBB berhasil
Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo
- Login BRImo
- Klik “BRIVA”
- Masukkan Nomor Obyek Pajak
- Cek Tagihan
- Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil
Di BRImo Nasabah dapat membayar PBB hingga maksimal 21 tahun ke belakang.
Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah meliputi pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran.
Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, Agen BRILink dan e-channel lain.
Baca Juga: Mengenal KPR BRI Green Financing, Solusi Idaman Miliki Rumah Ramah Lingkungan
Sudahkah Anda membayar PBB? Tunggu apa lagi, segera unduh BRImo di Google Play Store, App Store, dan Huawei AppGallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa. (*)
Editor : Gratianus Silas