CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Pemerintah Kabupaten Deiyai mencatatkan tonggak baru dalam penataan wilayah administrasi dengan menyerahkan peta definitif batas kampung dan distrik kepada seluruh kepala kampung dan kepala distrik se-Kabupaten Deiyai.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, dalam kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa yang berlangsung di Aula DPRK Deiyai, Jumat (17/7/2026).
Penyerahan peta definitif tersebut disaksikan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), di antaranya Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Kemendagri serta Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi BIG, Dr. Ing. Khafid. Momen itu menjadi penanda selesainya proses panjang penataan batas kampung dan distrik yang telah dikerjakan sejak 2025.
Bupati Deiyai, Melkianus Mote, mengatakan penyelesaian peta definitif merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Menurutnya, keberadaan peta tersebut akan menjadi acuan dalam berbagai kebijakan penataan wilayah pada masa mendatang.
"Peta ini merupakan dasar. Baik itu pemekaran kampung maupun distrik," kata Melkianus Mote.
Ia mengakui, penyelesaian batas kampung dan distrik sebenarnya sudah seharusnya dilakukan sejak Kabupaten Deiyai dimekarkan. Namun, melalui kerja sama pemerintah, masyarakat, Kemendagri, dan BIG, pekerjaan tersebut akhirnya dapat dituntaskan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, menjelaskan penyusunan peta dilakukan melalui proses yang melibatkan masyarakat secara langsung agar batas wilayah yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama.
"Tahun 2025 lalu, kami undang masyarakat. Kami tunjukkan batas kampung dan saat itu masyarakat koreksi dan menggambar peta masing-masing kampung," jelas Pakage.
Ia mengatakan, setelah seluruh masyarakat menyepakati batas kampung dan distrik, hasilnya kemudian diajukan kepada BIG sebagai lembaga yang mendapat mandat dari Kemendagri untuk melakukan verifikasi teknis dan menyusun peta definitif.
"Setelah dilakukan kesepakatan peta baik antar kampung maupun distrik, hasil tersebut kami ajukan ke BIG. Selanjutnya BIG membuat peta antar kampung dan distrik," ujarnya.
Pakage menegaskan, peta yang telah selesai diverifikasi itu selanjutnya disahkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan rekomendasi BIG. Dengan demikian, seluruh batas wilayah yang tercantum dalam peta tersebut telah memiliki kekuatan hukum.
"Tentunya peta definitif antar kampung dan distrik tersebut disahkan oleh Mendagri atas rekomendasi dari BIG. Sehingga, peta antar kampung dan distrik tersebut sudah sah secara hukum," tegasnya.
Menurut Pakage, peta definitif tersebut juga memberikan kepastian batas wilayah Kabupaten Deiyai dengan kabupaten tetangga, termasuk Dogiyai, Paniai, dan Mimika. Kepastian ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa batas wilayah di kemudian hari.
"Dalam peta kita sudah jelas. Perbatasan antara kita Deiyai dengan kabupaten tetangga kita. Batas daerah kita sudah sangat jelas dan sah secara hukum karena sudah dilakukan oleh BIG," katanya.
Pakage menjelaskan, legalitas peta tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah Nomor 29.2/PBNR/IGD.04.05/4/2026 oleh Badan Informasi Geospasial.
Selain itu, penyusunan peta mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, serta Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai yang telah disampaikan kepada BIG dan Kemendagri.
Pakage menambahkan, seluruh tahapan penyusunan hingga pengesahan peta dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sebagai pemilik wilayah adat. Karena itu, hasil akhirnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat Deiyai.
“ Peta ini memang sudah lama dinantikan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah perbatasan seperti Distrik Kapiraya dan Bouwobado yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mimika," pungkas Pakage. (*)
Editor : Weny Firmansyah