CEPOSONLINE.COM, BIAK-Pelantikan serentak 248 Kepala Kampung yang tersebar di 19 Distrik, Kabupaten Biak Numfor, pelantikannya akan dilakukan secara serentak, Senin, 16 Maret 2026.
Sementara 7 kampung belum akan dilakukan pelantikan, dengan alasan adanya catatan dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadnyana, MM mengatakan, dari perkembangan terakhir pelantikan tehadap 257 kampung tidak bisa dilakukan seluruhnya, ada 7 kampung yang tidak bisa dilakukan pelantikan bersamaan dengan kepala kampung lainnya.
“Ada 7 kepala kampung yang belum bisa ikut dilakukan pelantikan, dari 7 ini ada 3 diantaranya karena pesoalan kodefikasi kampung belum ada di Kemdagri, dan hasil koordinasi ke Kemendagri memberikan catatan untuk tidak dilakukan pelantikan sementara.
Lalu 4 kampung lainnya, rencananya akan dibahas ulang dan dilakukan pemungutan suara kalau memungkinkan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk 248 kampung yang akan dilantik pada Senin pekan depan pada dasarnya sudah siap. Bahkan segala perlengkapan yang akan digunakan saat pelantikan, seperti baju, wing garuda dan lainnya sudah sampai disetiap calon kepala kampung yang akan dilantik.
Rencananya pelantikan serentak akan dilakukan langsung oleh Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM di lapangan terbuka, Halaman Kantor Bupati, Senin pekan depan.
Rapat koordinasi tentang pelantikan. “Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Plt. Sekda kami juga sudah lakukan, dan gladi bersih akan dilakukan hari Jumat mendatang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pelantikan serentak kepala kampung di 257 kampung yang ada di Kabupaten Biak Numfor dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025 lalu.
Sementara semua jabatan kepala kampung saat ini statusnya masih penjabat, karena sudah ada kampung yang kosong kepala kampung deventifnya tidak kurang dari 3 tahun. (*)