waniambey

Pemkot Jayapura Keluarkan 4 Larangan Jelang Pilkada, Nomor 3 Wajib Dicatat

Selasa, 19 November 2024 | 14:55 WIB
Suasana Kota Jayapura yang diambil dari Jayapura City beberapa waktu lalu (CENDERAWASIH POS/Elfira)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Jelang pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang, Pemkot Jayapura mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah kota Jayapura.

 “Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan beberapa edaran untuk membatasi aktivitas masyarakat pada saat pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Dionisius Deda, Jumat (15/11/2024).

Berikut sejumlah larangan dalam surat edaran Pemkot Jayapura:

Baca Juga: Evert Merauje: Minggu Ini Daftar Nama DPRK Jayapura Jalur Pengangkatan Diumumkan

Pertama mengatur larangan dan pembatasan peredaran minuman keras selama kurun waktu seminggu sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu berlangsung.

Kedua, larangan untuk masyarakat dan juga anak-anak agar tidak menggelar bunyi-bunyian mariam dan sejenisnya.

Ketiga, dalam edaran itu juga  membatasi pembukaan atau operasi tempat usaha pada tanggal 27 November, di mana aktivitas tempat usaha dibuka mulai jam 1 siang.

“Termasuk aktivitas para nelayan, aktivitas perdagangan di pasar.”

“Sehingga untuk aktivitas para nelayan ini akan dilakukan patroli oleh Satrol Jayapura, kemudian Satpol PP juga akan melakukan  patroli di sekitar Kota Jayapura,” ujar Dionisius.

Keempat, dalam edaran itu juga melarang ASN untuk bepergian ke luar kota dalam pengertian dinas luar kota.

Mewajibkan baik pejabat maupun staf untuk tidak meninggalkan kota Jayapura mulai tanggal 26 sampai 28 November 2024.

Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak nanti. (*)

Tags

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB