Pihaknya terus mendorong semua distrik di Kota Jayapura ke depannya bisa melakukan pelayanan perekaman sekaligus pencetakan KTP elektronik.
Karena layanan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat Kota.
Pencetakan KTP yang hilang ataupun rusak pelayanannya tetap dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Karena ada mekanisme yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin mengurus ataupun memperbaiki KTP yang rusak.
“Yang hilang kita harus teliti, surat keterangan kehilangan dari kepolisian kemudian yang rusak itu dia harus menyerahkan KTP yang rusak supaya kita bisa memastikan tidak adanya data ganda pada warga tersebut,” ujarnya.
Mengenai perekaman yang dilakukan di distrik, pihaknya juga meminta kepada pihak distrik supaya membantu masyarakat yang tidak memiliki HP Android supaya bisa langsung mendaftarkan ke aplikasi pace Mace milik disdukcapil kota Jayapura. (*)