sarmi

SMPN 2 Sarmi Dipalang, Bertahun-tahun Tak Dilunasi

Selasa, 18 November 2025 | 07:44 WIB
Baliho bertuliskan tuntutan pemilik hak ulayat terpampang di pagar pintu masuk SMPN 2 Sarmi, Kampung Sawar, Senin (17/11/2025).(CEPOSONLINE.COM/VICKY AMBANI)

CEPOSONLINE.COM, SARMI — Aksi pemalangan kembali terjadi di Kabupaten Sarmi. 

Kali ini, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Sarmi yang berlokasi di Kampung Sawar menjadi sasaran pemilik hak ulayat tanah adat, Senin (17/11/2025).

Pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan adat selama 41 tahun oleh pemerintah Kabupaten Sarmi tanpa adanya penyelesaian ganti rugi. 

Menurut keterangan pihak pemilik ulayat, tanah tersebut telah digunakan sejak awal berdirinya sekolah tanpa adanya kesepakatan resmi.

Pihak pemilik tanah adat menuntut agar pemerintah daerah segera membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta sebagai kompensasi atas penggunaan lahan tersebut untuk kegiatan belajar mengajar selama lebih dari empat dekade.

“Kami tidak melarang anak-anak sekolah, tapi pemerintah harus menghormati hak kami. Tanah ini milik leluhur kami yang sudah digunakan begitu lama tanpa penyelesaian,” ujar salah satu perwakilan pemilik ulayat di lokasi pemalangan.

Sementara itu, pihak sekolah memilih menunggu langkah penyelesaian dari pemerintah daerah agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu terlalu lama. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarmi terkait tuntutan tersebut.

Aksi pemalangan dilakukan dengan memasang baliho bertuliskan tuntutan di pagar pintu masuk sekolah sebagai tanda protes dan penegasan hak atas tanah adat tersebut.(*)

 

Tags

Terkini

Aspirasi Honorer Sarmi Dibawa ke Kemenpan RB

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:15 WIB

SMPN 2 Sarmi Dipalang, Bertahun-tahun Tak Dilunasi

Selasa, 18 November 2025 | 07:44 WIB

Ratusan Honorer Sarmi Datangi DPRK

Selasa, 18 November 2025 | 07:41 WIB

25 Siswa SMK Negeri 2 Dikenalkan Dunia Kerja

Selasa, 18 November 2025 | 07:39 WIB