CEPOSONLINE.COM, SARMI - Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah memprioritaskan perbaikan armada pengangkut sampah sebagai langkah awal sebelum memberlakukan penarikan retribusi sampah kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH Sarmi, Hengky K. Baransano, pada Kamis (5/6/2025).
Menurut Hengky, Kabupaten Sarmi sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai retribusi sampah.
Bahkan, standar operasional prosedur (SOP) juga telah dirancang. Namun, implementasinya masih tertunda karena keterbatasan armada operasional.
“Kami sudah punya Perda, Perbup, bahkan SOP-nya sudah dirancang. Tapi kendala utama kami ada di armada. Saat ini kami hanya memiliki dua unit dump truck dan dua unit ambrol. Namun, semua dalam kondisi rusak dan sedang kami perbaiki,” ujar Hengky.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan perbaikan secara bertahap, termasuk menangani kerusakan di bagian-bagian penting kendaraan, yang disebutnya "bentor"
DLH Sarmi juga menargetkan akan ada pengadaan tujuh unit armada baru, sebagai upaya maksimalisasi layanan kebersihan.