CEPOSONLINE.COM, SARMI-Pemkab Sarmi serius dalam penanganan masalah Stunting yang perhatian dan penekanan dari pemerintah pusat. Bahkan sebagai wujud komitmen itu, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) bersama seluruh stakeholder yang hadir dalam rembuk Stunting menyatakan "Sa Ko Besti" (Sarmi Komitmen Bebas Stunting).
Deklarasi komitmen bersama dalam menangani Stunting atau Sa Ko Besti, di aula BKD Sarmi, Selasa (19/12/2023) ditandai dengan penandatanganan deklarasi mulai dari Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansnembra, Ketua DPRD Sarmi Jumriati, anggota Forkompimda, para kepala OPD Pemkab Sarmi, Kepala Distrik, Kepala Puskesmas, kepala kampung dan sejumlah stakeholder lainnya.
Rembuk Stunting Sarmi ini juga dihadiri Semmy Dermawan staf ahli sekretariat wakil presiden RI.
Dalam kesempatan rembuk Stunting ini, Semmy Dermawan memberikan apresiasi kepada jajaran Pemkab dan stakeholder di Sarmi, yang komitmen dan kerja keras bersama, sehingga ada penghargaan dan apresiasi yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemkab Sarmi dalam Rakornas dua bulan lalu.
"Kami berharap bupati dan jajaran bisa wujudkan bebas Stunting di Sarmi." ujarnya.
Sementara Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra menegaskan bahwa Pemkab Sarmi
mau tidak mau, suka atau tidak suka harus menyiapkan generasi berkualitas.
Karena itu, perhatian terhadap bayi sejak dalam kandungan ibu, maupun yang baru lahir harus diberikan perhatian serius, agar tidak ada anak yang mengalami stunting.
"Tiap 3 bulan kita gelar rembuk Stunting, untuk memastikan program percepatan penanganan Stunting benar-benar berjalan baik," ungkap Pj Bupati Markus Mansnembra.
Diungkapkan bahwa program penanganan Stunting ini leading sector di Bappeda, dengan melibatkan sejumlah OPD terkait dan ditindaklanjuti dengan membentuk TPPS Sarmi.
"Saya juga sudah tanda tangani SK orang tua asuh Stunting bagi para pimpinan OPD."ungkap Bupati Markus.
Namun dari hasil evaluasi, lanjut Markus Mansnembra, baru 4 OPD yang serius mengunjungi anak asuhnya. Karena itu , Bupati Markus memberikan warning bagi pimpinan OPD yang tidak menjalankan SK orang tua asuh Stunting.
"Kita sudah bahas APBD 2024, DPA akan diberikan kepada OPD yang sudah jalankan tugas sebagai orang tua asuh." tandasnya.
Hal ini menjadi perhatian serius, karena tugas yang diberikan pemerintah pusat, kepada penjabat kepala daerah harus dilaksanakan dengan baik, yakni menjalankan roda pemerintahan, mendukung Pelaksanaan pemilu, Pengendalian inflasi, menekan Stunting dan menanggulangi serta mencegah dampak dampak kemiskinan ekstrem. (*)