CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Tenaga Kesehatan RSUD Abepura melakukan aksi di Kantor Gubernur, Senin (8/1/2023).
Mereka menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan insentif Covid-19.
Pasalnya, insentif tersebut tak dibayarkan selama dua tahun.
Nutrisionis RSUD Abepura, Kosthantina Live Giay, menyebut insentif Covid-19 tersebut dijamin oleh Pergub Papua 13/2020, yang mengatur tentang insentif tenaga medis, para medis, dan penunjang medis.
“Untuk pembayaran insentif Covid-19 kepada nakes, Pemprov Papua sudah mencairkan ke kas RSUD Abepura sebesar Rp 15 miliar,” ucap Kosthantina kepada Ceposonline.com.
Namun, dalam realisasinya, yang dibayarkan hanya tenaga medis dan para medis.
“Sementara kami sebagai penunjang medis tidak dibayarkan,” jelasnya.
Diketahui, ada tujuh bagian penunjang medis RSUD Abepura yang belum mendapatkan insentif Covid-19.
Baca Juga: Hasil Survei Akreditasi RSUD Ramela Mencatat Sejarah Bagi Kota Jayapura
Sebut saja nutrisionis, tenaga sanitarian, tenaga IPRS, tenaga pemulasaran jenazah, supir ambulans, sterilisasi dan tenaga laundry.
“Tujuh bagian ini berperan penting dalam penanganan pasien Covid-19, jika tujuh komponen ini tidak ada maka pelayanan di RSUD Abepura semasa covid tidak akan berjalan dengan baik dan tidak bisa disebut sebagai rumah sakit covid,” ungkpanya.
Dikatakan, tujuh bagian penunjang medis RSUD Abepura yang belum mendapatkan insentif Covid-19 berjumlah 120 orang, dengan tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Hari Terakhir Survei Akreditasi, Ini yang Dilakukan RSUD Ramela