• Senin, 22 Desember 2025

Rekapitulasi Mappi dan Merauke Selesai, Apolo Safanpo Raih Suara Tertinggi

Photo Author
- Minggu, 8 Desember 2024 | 20:10 WIB
Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze bicara soal rekapitulasi suara di Papua Selatan, khususnya Mappi dan Merauke. (CENDERAWASIH POS/SULO)
Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze bicara soal rekapitulasi suara di Papua Selatan, khususnya Mappi dan Merauke. (CENDERAWASIH POS/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- KPU Papua Selatan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil suara dari Mappi dan Merauke.

Hal ini dikonfirmasi Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze.

Disebutkan, hasil pleno rekapitulasi Mappi dan Merauke menunjukan pasangan  Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo – Paskalis Imadawa memperoleh suara tertinggi.

Di Mappi, Pasangan ini meraih 33.165 suara.

Sedangkan di Merauke mereka meraih  53.908 suara.

Totalnya, Apolo-Paskalis meraih 87.073 suara dari dua kabupaten tersebut.

Sementara itu, paslon Romanus Mbaraka – Albertus Muyak raih 19.167 suara di Mappi, dan 33.329 suara di Merauke, sehingga totalnya mencapai 52.496 suara.

Adapun paslon Darius Gewilom – Yusak Yaluwo mendapat 12.625 suara dari Mappi dan 21.710 suara dari Merauke, dengan total 34.335 suara.

Untuk Nikolaus Kondomo-Baidin Kurita meraih 2.465 suara di Mappi dan 5.919 suara dari Merauke, sehingga totalnya 8.384 suara.

Theresia Mahuze menjelaskan bahwa dalam  pleno rekapitulasi ini , pihaknya hanya menetapkan peroilehan suara dari masing-masing pasangan  calon gubernur dan wakil gubenur Papua Selatan.

Sementara penetapan  calon gubernur terpilih akan dilakukan  ketika Mahkamah Konstitusi nantinya akan mengumumkan perkara-perkara yang teregister di Mahkamah Konstitusi dalam buku registrasi Mahkamah Konstitusi. 

‘’Tiga hari setelah diumumkan, bagi daerah yang tidak ada sengketa maka dapat melakukan penetapan. Tapi bagi daerah yang ada sengketa tentunya akan mulai proses persidangan di MK sampai incrah,’’ katanya.

Karena itu, lanjut  Theresia Mahuze, 3 hari setelah penetapan perolehan suara nanti, masing-masing pasangan calon yang tidak terima atau tidak puas  dengan hasil penetapan perolehan suara tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

‘’Jadi 3 hari setelah  penetapan hasil perolehan suara dari masing-masing Paslon, jika ada yang tidak puas dan tidak terima dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke MK,’’ pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB
X