CEPOSONLINE.COM, BIAK – Pemerintah Daerah Biak Numfor akan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala kampung (Pilkakam) setelah selesainya agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Biak Numfor dalam pertemuan sosialisasi pengelolaan keuangan kampung yang berlangsung di Gedung Tongkonan, Senin (14/4).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh aparat kampung dari 257 kampung serta aparat pemerintahan distrik di 19 distrik.
Turut hadir pula Plt Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Kepala Kejaksaan Negeri Biak, serta perwakilan Kapolres Biak Numfor.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, I Putu Wiadnyana, dalam kesempatan tersebut mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan Pilkakam akan dimulai setelah selesainya proses Pilkada, khususnya setelah penetapan Gubernur Papua.
“Karena Pilkada baru saja selesai dan ada PSU, kami memutuskan untuk menunda pemilihan kepala kampung.”
“Dengan target PSU yang akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus, maka Pilkakam dipastikan baru bisa dilaksanakan setelahnya, sekitar Agustus 2025,” ujar Wiadnyana.
Sebelumnya, agenda pemilihan kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor direncanakan digelar setelah Pilkada.
Namun, dengan adanya PSU yang harus dilaksanakan di wilayah Provinsi Papua, jadwal pemilihan kepala kampung mengalami perubahan.
Saat ini, seluruh 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor dipimpin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Penjabat (Pj) Kepala Kampung.
Proses pemilihan kepala kampung ini menjadi salah satu agenda yang sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat pentingnya peran kepala kampung dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.
Diharapkan, dengan adanya pemilihan kepala kampung yang demokratis dan transparan, akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sistem pemerintahan di tingkat kampung di Kabupaten Biak Numfor. (*)