CEPOSONLINE.COM, BIAK – Pelantikan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor periode 2024-2029 berlangsung di Gedung DPRK, Jumat (15/11/2024).
Prosesi sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Endratno Rajamai.
Daniel Rumanasen resmi menjabat sebagai Ketua DPR Kabupaten Biak Numfor (DPRK), didampingi Noack Krey sebagai Wakil Ketua I, dan Adrianus Mambobo, sebagai Wakil Ketua II.
Pembacaaan surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 155/400/Tahun 2024 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024/2029, yang dibacakan oleh Sekretariat DPRK Biak Numfor, Judi Wanma.
Baca Juga: Imigrasi: Ada 781 Lebih WNA Berada di Timika
Penjabat Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, dalam sambutannya mengapresiasi pelantikan ini dan berharap sinergi antara DPRK dan pemerintah daerah mampu menjawab aspirasi masyarakat melalui legislasi, pengawasan, dan anggaran yang efektif.
Lebih lanjut, kata Sofia, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkuingan dan penguatan tata kelola pemerintahan harus menjadi bagian yang tidak terlepas dari fungsi dan peranan anggota DPR Kabupaten Biak Numfor yang baru saja dilantik.
Bersama dengan para komisi juga fokus dalam persiapan menyambut Pilkada Serentak 2024, dan bersama-sama menjaga keamanan dan juga ketertiban umum.
Sementara, dari sinilah era baru kepemimpinan DPR Kabupaten Biak Numfor dimulai dengan dilantiknya Daniel Rumanasen sebagai Ketua dan jajaran Wakil Ketua I Noack Krey dan Wakil Ketua II Adrianus Mambobo.
Daniel menyampaikan kesiapannya untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan dihadapi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
DPRK yang baru diharapkan dapat melahirkan produk-produk legislasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Biak Numfor.
“Kami 25 anggota DPRK Biak Numfor, diberikan mandat oleh masyarakat ini tugas dan tanggungjawab yang diemban pimpinan deviniti dewa dapat dilaksanakan dengan baik atau tidak,dapat diuji dan dikbutikan sejalan dengan berjalannya kurun waktu 5 tahun kedepan,” ujar Daniel Rumanasen.
Untuk diketahui, sebanyak 25 anggota DPR Kabupaten Biak Numfor ini merupakan perwakilan dari partai politik, yang dipilih lewat mekanisme Pemilihan Umum.