Sebab Bawaslu yang menerima atau mendapati pelanggaran ini, jika diproses ke KASN dan KASN menerbitkan rekomendasi tentu hal ini akan berujung pada sanksi berat.
“Besok kalau yang jadi bukan pilihan kita, kita bisa dinonjobkan. Netralitas menjaga posisi tetap aman,” pungkas Bupati Biak. (*)