Sehingga, MK memandang tidak ada permasalahan bagi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi," ucap Arief.
Arief pun memandang, penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dilaksanakan KPU telah sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Pemilu Tunggu Sidang dan Putusan MK
Serta, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan kekuasaan dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan [mendiskualifikasi] pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkas Arief. (*)