Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPU Keerom Ingatkan Paslon Wajib Laporkan LADK Sebelum Mulai Kampanye

M
Penulis: Mustakim Ali❯
 Pose bersama jajaran KPU Kabupaten Keerom. (CEPOSONLINE.COM/Mustakim Ali)
 Pose bersama jajaran KPU Kabupaten Keerom. (CEPOSONLINE.COM/Mustakim Ali)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Keerom – Provinsi Papua, maka semua pasangan calon (paslon) diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye mereka sebelum kampanye resmi dimulai. hal ini diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh KPU.


Advertisement

Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Keerom, Izac Zet Matulessy menegaskan, setiap paslon harus menyampaikan laporan awal mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye.

"Laporan tersebut harus mencakup informasi rinci tentang donatur, jumlah dana yang diterima, serta pengeluaran yang direncanakan. Batas waktu untuk pengumpulan laporan ini adalah sampai 24 September 2024," uja Matulessy ke Ceposonline.com, Rabu (25/09/2024).

Berkaitan dengan dana kampanye yang pertama yang perlu diperhatikan oleh Paslon adalah pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK ) yang sesuai jadwal tahapan dimulai dari 27 Agustus sampai 24 September 2024.

Advertisement

"Setelah itu dimulai lagi tahapan Laporan awal dana kampanye (LADK) dan batas pelaporannya juga pada 24 september, Setelah itu laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, batas penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye partai politik yaitu pada tanggal 24 September 2024 Pukul 23.59 WIT.

Advertisement

Lantas seperti apa regulasi soal Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK dan apa sanksinya jika tidak menyerahkan Dana Kampanye?

Regulasi yang mewajibkan penyerahan LADK.

Menurut Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye. Sebab, dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melalukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye.

“Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Kepala Daerah dalam PILKADA 2024 wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye dalam Laporan Dana Kampanye,” bunyi Pasal 21 PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Penyampaian Dana Kampanye

Penyampaian laporan dana kampanye diatur dalam Pasal 31. Aturannya, parpol peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Pasangan Calon menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka, 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat, yang mana batas akhir jatuh pada tanggal 24 September 2024. Apabila LADK yang disampaikan dikembalikan oleh KPU, parpol wajib melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.

“LADK perbaikan disampaikan oleh Pasangan Calon kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota melalui Sikadeka paling lambat 3 (tiga) Hari sejak menerima tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan dari KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat, ”bunyi Pasal 31 ayat (4) PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota”

Larangan Ihwal Dana Kampanye

Larangan ihwal dana kampanye parpol peserta Pemilu diatur dalam Pasal 73.

Pada ayat (1), regulasi tersebut mengatur tentang sumber-sumber dana yang dilarang diterima sumbangannya. Antara lain negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

Dalam ayat (2), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon yang melanggar ketentuan dalam Pasal 73, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tidak menyampaikan LADK kepada KPU dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sampai dengan 7 (tujuh) Hari setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan Kampanye, ” bunyi Pasal 75 ayat (3) PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Matulessy menambahkan, terkait dugaan penyalahgunaan dana kampanye, nantinya KPU akan melakukan audit terhadap laporan yang masuk. Proses audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua sumber dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, KPU tidak segan-segan memberikan sanksi kepada paslon yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas pemilihan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Perlu diketahui, pada lampiran PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa jadwal pertemuan Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan berjalan sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Kemudian Iklan media massa cetak dan media massa elektronik berlangsung dari Minggu, 10 November 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024, Selanjutnya masa tenang terhitung Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.(*)

 

 

 

Advertisement

Artikel Terkait

26 Tahun Bertahan dengan Satu Lampu

26 Tahun Bertahan dengan Satu Lampu

Meski berada di pinggiran Kota Jayapura, kehidupan sepasang suami istri Elieser Pepuho dan Milka Ongge ternyata jauh dari hiruk pikuk.

Pemprov Papua Tengah Fokus Tingkatkan Mutu Kopi, Petani Puncak Jaya Diberi Pelatihan

Pemprov Papua Tengah Fokus Tingkatkan Mutu Kopi, Petani Puncak Jaya Diberi Pelatihan

Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong pengembangan sektor perkebunan, khususnya komoditas kopi.

Polisi Evakuasi Jenazah Pria Paruh Baya di Kuala Kencana, Korban Sempat Dirawat karena Sakit

Polisi Evakuasi Jenazah Pria Paruh Baya di Kuala Kencana, Korban Sempat Dirawat karena Sakit

Polsek Kuala Kencana bersama Tim Inafis Polres Mimika mengevakuasi seorang pria paruh baya berinisial H.S.P. (45) yang ditemukan meninggal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer