Sebagaimana kata Derek, hal ini diatur dalam keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, Ketua Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. (*)