CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Anggota DPR Papua Tengah, Thobias Bagubau, menegaskan bahwa 24 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus belum mampu menjawab persoalan mendasar di Tanah Papua, dan karena itu Papua membutuhkan kewenangan penuh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri, bukan sekadar menerima dana Otsus dari pusat.
Anggota DPR Papua Tengah dari partai Hanura ini menjelaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak dasar masyarakat Papua serta pemberian kewenangan khusus bagi daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Otsus juga lahir sebagai respons atas ketidakpuasan masyarakat Papua terhadap kebijakan sentralistik Orde Baru, sejalan dengan semangat desentralisasi pasca reformasi.
“Konstitusi melalui Pasal 18B UUD 1945 memberi dasar kuat bagi daerah berkekhususan seperti Papua untuk menjalankan otonomi khusus. Tujuannya mempercepat pembangunan dan menjadi solusi penyelesaian konflik,” ujarnya Thobias kepada media ini via seluler, Jumat, ( 21/11/2025).
Namun, menurutnya, pelaksanaan Otsus hingga saat ini masih jauh dari harapan. Salah satu indikatornya adalah masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menggambarkan kualitas hidup masyarakat Papua belum mengalami peningkatan signifikan.
Rendahnya IPM, kata Thobias, tidak lepas dari terbatasnya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Masalah ini terjadi karena kewenangan daerah masih dibatasi. Akibatnya banyak kebijakan tidak berjalan maksimal untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai bahwa Papua membutuhkan ruang yang lebih luas untuk mengatur dan mengelola kekayaan alamnya sendiri. Menurut Thobias, selama kewenangan pengelolaan masih terpusat, maka ketimpangan pembangunan akan terus terjadi.
“ Seluruh pemangku kepentingan di Tanah Papua untuk bersatu memperjuangkan perluasan kewenangan daerah,” lugasnya.
Thobias menekankan perlunya perubahan cara pandang agar Papua tidak terus bergantung pada dana Otsus dari pemerintah pusat.
“ Jangan hanya pikir uang Otsus yang dikirim Jakarta tiap tahun. Papua harus bisa menghasilkan uang Otsus sendiri dengan kewenangan penuh mengelola sumber daya alamnya,” kata Thobias.
Lanjutnya, refleksinya pada momentum 24 tahun Otsus Papua ini adalah perjuangan untuk memperluas kewenangan daerah bukan hanya demi kepentingan politik, tetapi demi kemandirian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua di masa depan. (*)