• Senin, 22 Desember 2025

Yustinus Tebai: Hanya Ada Satu KNPI Sah di Papua Tengah

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 06:24 WIB
Ketua DPD I KNPI Papua Tengah, Yustinus Tebai. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS KNPI PAPUA TENGAH)
Ketua DPD I KNPI Papua Tengah, Yustinus Tebai. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS KNPI PAPUA TENGAH)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Tengah, di bawah kepemimpinan Yustinus Tebai mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menegaskan legalitas tunggal organisasinya di Papua Tengah, sekaligus menolak klaim pihak atau kelompok lain yang mengatasnamakan KNPI.

Dalam pernyataan yang dirilis di Nabire, Rabu (12/11/2025). Ketua DPD I KNPI Papua Tengah, Yustinus Tebai menekankan bahwa KNPI yang sah secara hukum di mata negara adalah organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan.

"KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan adalah satu-satunya KNPI yang memiliki legalitas hukum yang sah di mata negara," ujar Tebai kepada media ini. 

Legalitas tersebut, lanjut Tebai, didasarkan pada Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan KNPI yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Serta Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama dan logo KNPI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Legalitas tersebut memberikan hak eksklusif dan sah secara hukum kepada KNPI di bawah kepemimpinan Satrya Panjaitan (Ryano Panjaitan) untuk menggunakan nama, logo, serta atribut organisasi KNPI di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Tengah," tegasnya.

Tebai menyatakan bahwa, DPD I KNPI Provinsi Papua Tengah yang ia pimpin merupakan struktur resmi dan sah, memiliki mandat konstitusional, serta diakui oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Menyikapi beredarnya selebaran atau kegiatan yang mengatasnamakan KNPI oleh pihak lain, Tebai menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan upaya menyesatkan publik.

"Setiap oknum atau kelompok manapun yang mengatasnamakan diri sebagai KNPI di wilayah Papua Tengah tanpa dasar hukum dan pengesahan Kemenkumham, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan menyesatkan publik," kata Tebai.

Oleh karena itu, DPD KNPI Papua Tengah menolak tegas segala bentuk klaim atau kegiatan dari pihak yang tidak berwenang menggunakan nama organisasi tersebut.

Tebai juga mengimbau kepada seluruh unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi kepemudaan, serta masyarakat luas untuk tidak mengakui dan tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPI tanpa dasar hukum yang sah. 

Koordinasi resmi diminta hanya dilakukan dengan DPD KNPI Provinsi Papua Tengah yang sah.

"DPD KNPI Provinsi Papua Tengah akan mengambil langkah hukum dan kelembagaan terhadap setiap tindakan atau penggunaan nama dan logo KNPI secara tidak sah, demi menjaga marwah organisasi dan kepastian hukum di lingkungan kepemudaan Papua Tengah," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi dan penegasan kelembagaan, sekaligus ajakan kepada seluruh pemuda Papua Tengah untuk solid dan bersatu dalam wadah KNPI yang sah menuju "Papua Tengah Terang". (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X