CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Setelah melalui proses harmonisasi bersama pihak eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menyerahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta 11 naskah akademik kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua untuk tahap harmonisasi lanjutan.
Penyerahan ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
Anggota Bappemperda DPR Papua Tengah, Anis Labene, menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan Raperda yang sebelumnya telah dibahas bersama pihak eksekutif.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 58 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 14, sebelum dilakukan pembahasan bersama eksekutif, Bapemperda DPR wajib berkoordinasi dan melakukan harmonisasi dengan Kakanwil Kemenkumham. Proses itu sudah kami jalankan,” jelasnya kepada media ini via seluler, Senin, (10/11/2025).
Ia menambahkan, setelah dokumen diserahkan, DPR Papua Tengah kini bersiap melangkah ke tahap berikutnya, yaitu konsultasi publik atau Focus Group Discussion (FGD) yang akan dilaksanakan di Nabire.
“Dalam waktu dekat kami akan fokus pada pelaksanaan FGD dan uji publik agar setiap rancangan peraturan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Papua Tengah,” ujar Anis.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh Raperda yang telah disusun dapat segera ditetapkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, 11 Raperda ini bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pemberdayaan masyarakat di Papua Tengah,” pungkas Labene. (*)