• Senin, 22 Desember 2025

Nixon Mahuse: Penanganan Korupsi Aerosport Mimika Bebas Intervensi Politik

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 10:35 WIB
Nixon Nikolaus Nilla Mahuse. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)
Nixon Nikolaus Nilla Mahuse. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport Mimika, untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, senilai Rp79 miliar dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi politik.

Penegasan ini disampaikan Kejati Papua melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse untuk menjawab keraguan publik bahwa perkara tersebut dipengaruhi kepentingan tertentu.

Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara ini berlandaskan alat bukti yang sah. Seluruh tahapan, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan, disebut telah sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penggeledahan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

“Kami bebas dari intervensi dan tidak disetir kepentingan tertentu, kami independen,” tegas Nixon, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, wajar jika masyarakat memiliki pandangan beragam terkait penanganan perkara besar ini.

Namun, ia memastikan komitmen Kejati Papua tidak berubah, yaitu memberantas korupsi di Tanah Papua tanpa pandang bulu.

“Uang negara harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua. Kami akan sikat siapa saja yang terbukti melakukan korupsi,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum atas perkara korupsi ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Papua.

"Proses hukum atas perkara korupsi Venue Aerosport Mimika sedang berproses di PN Tipikor Jayapura, dan memasuki tahap pembuktian lanjut ke tahap penuntutan,” katanya.

Adapun lima terdakwa telah didakwa oleh jaksa penuntut umum, terdiri dari pejabat Pemkab Mimika dan pihak swasta.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka antara lain, Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan - Ade Jalaludin, Kepala Dinas PUPR Mimika - Dominggus Mayaut, Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai - Paulus Johanis Kurnia, Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa - Ruli Koestaman, dan Pejabat Pembuat Komitmen - Suyani.

“Kejati Papua akan terus membuka informasi kepada publik secara transparan agar proses hukum dapat dipantau bersama. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di Papua," tutup Nixon. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X