CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Admindukcapil PMK) menorehkan catatan epic.
Dinas Kependudukan dan Catatan sipilnya menempati posisi pertama dari enam provinsi di Tanah Papua dalam pendataan dan penginputan data Orang Asli Papua (OAP) mengunakan pendekatan marga.
Pendataan dan pengimputan data OAP di enam provinsi pada semester pertama tahun 2025 pertanggal 30 juni 2025 sesuai sebanyak 401.938 jiwa yang terinput.
Disusul Provinsi Papua Barat sebanyak 290.756 jiwa, Provinsi Papua sebanyak 229.301 jiwa, Provinsi Papua Selatan sebanyak 38.310 jiwa, Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 8.356 jiwa dan Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 3.478 jiwa.
Total pendataan dan pengimputan data jumlah OAP di enam provinsi di tanah Papua semester I tahun 2025 per 30 juni 2025 sebanyak 463.585 jiwa yang terdiri dari laki laki sebanyak 508.554 jiwa dan Perempuan sebanyak 463.585 jiwa.
Sedangkan progress pendataan dan pengimputan data OAP di delapan Kabupaten Provinsi Papua Tengah smester I per 30 juni 2025 terealisasi sebanyak 401.938 jiwa yang terdiri dari jumlah laki- laki sebanyak 213.462 dan perempuan sebanyak 188.470.
Plh. Kepala Admindukcapil, PMK Papua Tengah, Yeremias Mote menyampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, telah menyurati Bupati delapan Kabupaten dengan nomor surat 400.12-1/583/SET tertanggal 23 Mei 2025 perihal pengimputan data OAP di aplikasi SIAK Plus Dukcapil Kabupaten.
Dalam suratnya gubernur meminta agar para bupati untuk memerintahkan Dinas Dukcapil Kabupaten agar mengambil langkah percepatan pendataan dan pengimputan data OAP dan dukungan anggaran kepada Dinas Dukcapil Kabupaten untuk dapat menyelesaikan pengimputan Data OAP.
“Penyediaan data Orang Asli Papua (OAP) diinput datanya dari Dinas Kepedududukan dan pencatatan Sipil Kabupaten atau kota sehingga kami memerlukan adanya dukungan dari semua pihak terkait data marga asli dari masing – masing Kabupaten," tegas Mote.
Karenanya para bupati di delapan kabupaten patut menyediakan anggaran untuk menunjang pendataan dan pengimputan data OAP di masing – masing Kabupaten.
“ Ini supaya kedepan tersedia data OAP untuk kepentingan pengambilan kebijakan dan keberpihakan serta peningkatan kehidupan OAP di tanah Papua khususnya di Papua Tengah,” imbuh Mote. (*)