CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Terhitung April 2025, Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa menetapkan tenaga honorer atau kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah 90 persen OAP dan 10 persen non OAP.
Keputusan ini termuat dalam surat edaran Nomor 800.1/346-2/SET tentang pengelolaan pegawai non ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 yang dikeluarkan, Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Papua Tengah itu, termuat dalam rangka optimalisasi pengelolaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN)/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Pertama, kebijakan jumlah pegawai non ASN/kontrak di setiap perangkat daerah wajib sesuai persentase 90 persen OAP dan 10 persen orang bukan OAP.
Kedua, bagi perangkat daerah yang sudah ditetapkan surat keputusan gubernurnya tentang tenaga pegawai non ASN/kontrak di lingkungan kerjanya, hanya dapat membayarkan upah kerja hingga Maret, setelah itu dilakukan revisi sesuai diktum 1.
Ketiga, bagi perangkat daerah yang belum membuat surat keputusan gubernurnya, maka surat keputusan gubernur yang akan dibentuk wajib mengikuti ketentuan sesuai diktum 1.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)