• Senin, 22 Desember 2025

Terhitung April, Gubernur Papua Tengah Tetapkan 90 Persen Honorer Harus OAP

Photo Author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 20:42 WIB
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. (CEPOSONLINE/HUMAS PEMPROV)
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. (CEPOSONLINE/HUMAS PEMPROV)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Terhitung April 2025, Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa menetapkan tenaga honorer atau kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah 90 persen OAP dan 10 persen non OAP.

Keputusan ini termuat dalam surat edaran Nomor 800.1/346-2/SET tentang pengelolaan pegawai non ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 yang dikeluarkan, Kamis, 27 Maret 2025.

Dalam surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Papua Tengah itu, termuat dalam rangka optimalisasi pengelolaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN)/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Pertama, kebijakan jumlah pegawai non ASN/kontrak di setiap perangkat daerah wajib sesuai persentase 90 persen OAP dan 10 persen orang bukan OAP.

Kedua, bagi perangkat daerah yang sudah ditetapkan surat keputusan gubernurnya tentang tenaga pegawai non ASN/kontrak di lingkungan kerjanya, hanya dapat membayarkan upah kerja hingga Maret, setelah itu dilakukan revisi sesuai diktum 1.

Ketiga, bagi perangkat daerah yang belum membuat surat keputusan gubernurnya, maka surat keputusan gubernur yang akan dibentuk wajib mengikuti ketentuan sesuai diktum 1.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X