• Senin, 22 Desember 2025

DPR Papua Tengah dilantik, Pj. Gubernur Tekankan Tiga fungsi DPR

Photo Author
- Rabu, 6 November 2024 | 20:53 WIB
Pj. Sekda Papua Tengah, Anwar Harun Damanik (Depan) saat menyaksikan pengambilan sumpah janji DPR Papua Tengah. (There/Cepos)
Pj. Sekda Papua Tengah, Anwar Harun Damanik (Depan) saat menyaksikan pengambilan sumpah janji DPR Papua Tengah. (There/Cepos)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE- Pejabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik menekankan tiga fungsi dewan perwakilan rakyat (DPR) usai menyaksikan pelantikan sumpah dan janji anggota DPR Provinsi Papua Tengah di Ruang rapat Sekwan Papua Tengah, Rabu, (6/11/2024).

Damanik menjelaskan, Sebagaimana amanat pasal 96 undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: Fungsi
pembentukan peraturan daerah (Perda), Fungsi penyusunan anggaran; dan fungsi pengawasan.

" Fungsi pembentukan perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap peraturan mempedomani perundang- undangan," ujar Pj. Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik.

Baca Juga: Ini Daftar 40 Nama Anggota DPR Papua Tengah yang Dilantik Hari ini

Selain itu, perlu juga menjadi catatan bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak- banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga kemakmuran bagi masyarakat.

Menurutnyq, Fungsi terciptanya anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan
masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

" Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar- benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat," katanya.
Ia juga mengatakan, Fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional baik terhadap laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) Kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah
daerah secara umum.

" Dalam fungsi pengawasan, Anggota DPRD memiliki hak yakni hak lnterpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat," tuturnya.

Ia berharap, Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran pemerintahan di daerah.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X