CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno menjelaskan tahapan proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) pengangkatan Provinsi Papua Selatan.
Hal itu disampaikan Joko Guritno kepada wartawan di Merauke, Rabu (4/12/2024) malam.
"Dasar pelaksanaan tugas mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2- 4303 tahun 2024,"kata Guritno yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPR Pengangkatan Provinsi Papua Selatan tahun 2024-2029.
Guritno menyebut, tim pansel DPR Papua Selatan berjumlah tujuh orang yakni Thobias Nggaruka dari unsur akademisi Universitas Musamus Negeri Merauke, Rahman Tulus Suharna dari Kejaksaan Tinggi Papua, Agustinus Joko Guritno dari unsur Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Kemudian, Lovinus Sirmi dari unsur masyarakat adat, Aleda Mawene dari unsur keterwakilan perempuan, Yosep Yanalwo Yolmen dari unsur pemerintah pusat, dan Temi Usman juga dari unsur Pemerintah Pusat.
"Setelah dilantik, kami diperintahkan untuk menyusun keorganisasian dan disepakati bahwa saya dari unsur Pemerintah Papua Selatan ditunjuk sebagai ketua pansel, sedangkan bapak Thobias Nggaruka ditunjuk sebagai sekretaris pansel dan lainnya sebagai anggota,"kata Guritno
Guritno menyampaikan bahwa dalam seleksi DPR Provinsi Papua Selatan versi pengangkatan ini juga telah ditetapkan jumlah anggota yang nantinya bakal ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor: 200.1.1-359 tahun 2024.
Surat keputusan tersebut mengenai penetapan daerah pengangkatan dan alokasi kursi calon anggota DPR Papua Selatan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur orang asli Papua (OAP).
Daerah Pengangkatan
- Merauke: 3 kursi (2 laki-laki, 1 perempuan)
- Boven Digoel: 2 kursi (1 laki-laki, 1 perempuan)
- Asmat: 2 kursi (1 laki-laki, 1 perempuan)
- Mappi: 2 kursi ( 1 laki-laki, 1 perempuan)
Persyaratan Umum
- Fotocopy KTP (usia paling rendah 25 tahun saat mendaftar).
- Pas foto warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (foto 6 bulan terakhir, berlatar biru).
- Surat keterangan domisili (dikeluarkan kantor distrik setempat, menunjukan diri sebagai WNI, OAP, dan domisili Papua Selatan sekurang-kurangnya lima tahun).
- Surat keterangan dari pemerintah provinsi/kabupaten (menerangkan sebagai OAP yang berasal dari suku-suku wilayah adat Provinsi Papua Selatan).
- Fotocopy ijazah (atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah untuk menunjukkan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat).
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan kejiwaan dari rumah sakit daerah.
- SKCK dari kepolisian.
- Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif dari BNN.
- Surat keterangan tidak dalam status sebagai tersangka, atau terdakwa atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana.
- Surat keterangan dari pengadilan yang membuktikan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat pernyataan pakta integritas yang menyatakan berintegritas, jujur, arif dan bijaksana yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh calon yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan pakta integritas.
- Surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh calon yang dibuat formulir model pernyataan syarat umum yang menyatakan bahwa beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Republik Indonesia
- Kemudian, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP dan penduduk dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota dan/pengurus partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir dan atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat provinsi dan Dewan Perwakilan Kabupaten, Dewan Perwakilan DPRK pada pemilihan umum.
- Bersedia bekerja penuh waktu, kesediaan pengunduran diri sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI,anggota Kepolisian RI, kepala kampung atau sebutan lain, pengurus pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/lembaga lain yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak ditetapkan sebagai anggota DPRP Papua Selatan.
- Tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat, pembuat akta tanah dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuntungan negara atau daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,wewenang,hak dan kewajiban sebagai anggota DPRP atau DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya seperti direksi, komisaris,dewan pengawas dan karyawan pada BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD.
- Adapun formulir model surat pernyataan pakta integritas, formulir model pernyataan surat umum disiapkan oleh panitia seleksi.
Persyaratan Khusus
- Surat keterangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga adat atau lembaga lain yang diakui pemerintah yang menyatakan memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang situasi dan kondisi sosial politik dan budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka otsus.
- Memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di provinsi Papua/kabupaten sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa memiliki komitmen untuk memihak, melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh calon yang dibuat dengan formulir model pernyataan syarat khusus
- Melampirkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi pas foto berwarna enam bulan terakhir satu lembar yang dibuat dengan formulir model daftar riwayat hidup calon
- Formulir model pernyataan surat syarat khusus dan formulir daftar riwayat hidup calon disiapkan oleh panitia seleksi
Tahapan
Pendaftaran calon anggota DPR Papua Selatan di lembaga masyarakat adat atau sebutan lain pada masing-masing daerah pengangkatan
Selanjutnya, lembaga masyarakat adat melakukan musyawarah untuk menentukan calon anggota DPR Papua Selatan yang akan diusulkan untuk mengikuti tahapan seleksi kepada Panitia Provinsi Papua Selatan