papua-barat

Jam Tangan Rolex dan Uang Tunai Rp 1,8 Miliar Jadi Bukti Kasus OTT di Sorong Papua Barat Daya

Selasa, 14 November 2023 | 16:24 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat diwawancara di Gedung Graha Pena Cenderawasih Pos, Kota Jayapura, Senin (13/11/2023). (PASKALINO/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan barang bungki berupa sebuah jam tangan merek Rolex dan uang tunai miliaran rupiah pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

KPK kini telah menahan sekitar 10 orang pejabat baik dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Sorong dan BPK Perwakilan Papua Barat.

Kasus OTT tersebut telah melibatkan Penjabat Bupati Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.

Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka di Kasus OTT Sorong: 3 Tersangka Pemberi Uang

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada.

Sementara terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah- pindah diantaranya di hotel yang ada di Sorong.

"Ini secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP," ujar Ali Fikri.

 

Ali Fikri menyampaikan, setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS.

"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu ‘titipan’,” tegas Ali Fikri.

Sambung Ali Fikri, sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sekitar Rp 940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.

Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," tandas Ali Fikri. (*).

Tags

Terkini

PGI : Jangan Merusak Alam Demi Investasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 04:57 WIB