CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua telah menyampaikan LKPJ Gubernur Papua Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang merupakan bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) ini disampaikan saat rapat pembukaan Sidang Paripurna DPRP, di Kantor DPRP, Selasa (15/4/2025).
Dalam masa pembahasan LKPJ Gubernur Papua Tahun 2024, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong melalui Pj Sekda Papua, Yohanes Walilo menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk siap dan berperan aktif merespon mitra kerja Komisi DPR Papua dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2024.
“Masukan, saran, dan catatan strategis dari DPR Papua sangat kami harapkan sebagai landasan perbaikan di masa mendatang,”
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara sungguh-sungguh seluruh rekomendasi yang diberikan sesuai Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Yohanes Walilo, dalam sambutannya.
Selanjutnya, rekomendasi yang dihasilkan DPRP akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Guna meningkatkan pelaksanaan program kegiatan pada setiap urusan pemerintahan, baik pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan pilihan, unsur pendukung, penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan, unsur pemerintahan umum dan dan unsur kekhususan.
“Menyambut baik penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 sebagai agenda legislasi yang akan memperkuat fondasi hukum dan regulasi daerah,” ujarnya.
Pemprov Papua juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada DPRP yang telah menyetujui dan menetapkan tujuh Raperdasi dari 13 Raperdasi yang diusulkan masuk dalam Propemperda Tahun 2025.
Meliputi Raperdasi tentang kepemudaan, Raperdasus kepemilikan saham lembaga mikro kepemilikan saham dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan. Raperdasus pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
Raperdasi penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Raperdasi tentang rencana umum energi daerah Provinsi Papua Tahun 2023-2050.
Raperdasi tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, Raperdasi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Namun kami berharap usulan lima Ranperdasi dan Raperdasus yang belum disetujui agar dapat disetujui dan ditetapkan dalam masa sidang berikutnya, karena usulan Ranperdasi dan Ranperdasus tersebut merupakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua,” ujarnya.