Nantinya, guru-guru yang lulus seleksi guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos.
Pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat ini dijadwalkan pada 30 Juni 2025.
Sementara, pengangkatan resmi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat pada Juli 2025.
“Mereka akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, serta pelatihan khusus sebagai guru Sekolah Rakyat,” paparnya.
Roben juga menekankan, bahwa nantinya, seluruh guru Sekolah Rakyat yang lolos seleksi wajib melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos.
Mereka juga diharuskan melakukan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan.
Selain itu, mereka harus bersedia ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah NKRI serta bersedia melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan Kemensos. (*)