• Senin, 22 Desember 2025

Ada 1.554 Formasi, Kemensos Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat, Cek Syaratnya

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 09:42 WIB
Ilustrasi guru mengajar di ruang kelas. (Kemendikbudristek )
Ilustrasi guru mengajar di ruang kelas. (Kemendikbudristek )

CEPOSONLINE.COM Kementerian Sosial (Kemensos) mulai membuka proses perekrutmen guru untuk Sekolah Rakyat pada Selasa (10/6).

Proses seleksi guru ini dilaksanakan oleh Kemensos melalui kolaborasi lintas kementerian.

Mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengadaannya dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya.

“Ada 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama yang dibuka, untuk nantinya ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi tahap pertama,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico, di Jakarta, Selasa (10/6).

Seleksi ini dilaksanakan oleh Kemendikdasmen pada 10-12 Juni 2025.

Hasilnya akan diumumkan pada 16 Juni 2025.

Setelahnya, akan dilakukan registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos dilakukan 16-17 Juni 2025.

Pengumuman mengenai seleksi kompetensi tambahan bakal diumumkan pada 18 Juni 2025.

Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos digelar 19- 23 Juni 2025 secara daring.

Seleksi ini meliputi tes psikotes, tes kemampuan Bahasa Inggris, dan wawancara.

 “Bagi calon guru yang tidak mengikuti rangkaian seleksi ini, dinyatakan mengundurkan diri,” tegasnya.

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Guru lulusan PPG dan sudah mengikuti serangkaian seleksi ASN PPPK pada tahun 2024 dan terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
  2. Calon guru Sekolah Rakyat diharuskan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.
  3. Tidak boleh memiliki riwayat pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
  5. Bukan merupakan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik/terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tinggal di asrama.
  10. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
  11. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).

Baca Juga: Ini Jawaban Menteri PANRB Soal Seleksi CPNS 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X