• Senin, 22 Desember 2025

Di Mimika Papua Tengah, Seorang Pemuda Ditangkap karena Narkoba

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 13:09 WIB
Barang bukti narkoba yang disita dari pelaku. (Sat Resnarkoba Polres Mimika).
Barang bukti narkoba yang disita dari pelaku. (Sat Resnarkoba Polres Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Seorang pemuda di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berinisial AMR (24) ditangkap polisi atas tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan penangkapan dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika pada Senin, 8 Desember 2025.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/XII/2025/SPKT.SatuanResnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 8 Desember 2025.

AMR ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIT di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al-Furqon Timika.

Dijelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimin Iptu Heri Setia Budi mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan Ahmad Yani Timika.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju alamat yang di mkasud guna melakukan pemantauan yang mana Tim Opsnal mencurigai seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi," kata Iptu Hempy, Selasa (9/12/2025).

“Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIT, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui berinisial AMR.”

“setelah Tim Opsnal melakukan penagkapan, ditemukan 2 (dua) paket plastik bening kecil dan 1 (satu) paket plastik bening sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu,” sambungnya.

Lanjut dikatakan, menurut pengakuan pelaku bahwa benar paket narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan miliknya.

Tim lalu membawa pelaku menuju ke kantor Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas penangkapan itu, dari tangan pelaku polisi menyita 2 (dua) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) paket plastik klip bening Sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah tas samping warna biru, 1 (satu) buah bekas roko anation bold hitam, 1 (satu) buah bekas pembungkus bumbu kaldo Sedap, 1 (satu) yunit sepeda motor RX King warna hitam, 1 (satu) buah HanPhone merek Samsung S21 Ultra warna hitam.

Kini, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Mimika mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutup Iptu Hempy. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X