• Senin, 22 Desember 2025

Potret Polres Mimika Musnahkan Narkoba Rp 650 Juta

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 12:05 WIB
Proses pemusnahan barang bkti narkotika golongan I, jenis sabu-sabu yang dimusnahkan di Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (28/11/2025), (Cenderawasih Pos/wahyu)
Proses pemusnahan barang bkti narkotika golongan I, jenis sabu-sabu yang dimusnahkan di Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (28/11/2025), (Cenderawasih Pos/wahyu)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepolisian Resor (Polres) Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Mapolres Mimika, Jaan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Jumat (28/11/2025).

Perlu diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Junan Pilitomo, dihadiri oleh sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pelaku yang berinisial MIA yang ditangkap pada 19 November 2025 lalu.

Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita 2 bungkus plastik berukuran besar berisikan 36 paket sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat seluruh barang bukti mencapai 321,14 gram.

“Jika dijual maka barang tersebut bernilai 650 juta,” kata Kompol Junan.

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Mattinetta, mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku punya 50 paket. 

Dari jumlah tersebut, ada14 paket sabu yang sudah terjual, sementara sisanya sebanyak 36 paket yang berhasil disita polisi. 

"Sabu itu didatangkan dari luar Timika, asalnya dari Jawa Timur. Per paket bening kecil oleh pelaku dijual dengan harga Rp1,8 juta. Cara jualnya dengan sistem tempel," kata AKP Mattinetta.

 “Satu paket itu ada yang satu gram, kadang tidak sampai satu gram itu Rp1,8 juta dijualnya,” sambungnya. 

Sementara itu, perlu diketahui bahwa MIA merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkotika.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial A alias Afandi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam pengedaran narkotika. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X