• Senin, 22 Desember 2025

Dua Terduga Pelaku Pembunuhan pada Sebuah Indekos di Mimika Ditangkap

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 16:01 WIB
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Polres Mimika).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Polres Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Dua terduga pelaku penganiayaan berujung kematian pada sebuah indekos di Jalan Sopoyono, Sp4, Jalur 8, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah pada Oktober 2025 lalu ditangkap.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.

Kedua terduga pelaku berinisial EP dan IP.

Penangkapann ini dilakukan atas dugaan penganiayaan dengan korban seorang laki-laki berinisial PLT.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada pelapor yang masih merupakan keluarganya, tentang kejadian yang dialaminya.

Awalnya, pelapor bertanya kepada korban, apa yang terjadi karena pelapor melihat kondisi korban yang tidak sehat dengan luka di kepala sebelah kiri, badan dan dada memar.

Kemudian korban pun menceritakan kepada pelapor, kalau korban sekitar dua minggu yang lalu korban dikeroyok oleh beberapa orang.

"Saat bercerita itulah, tiba-tiba korban muntah darah dan tidak sadarkan diri sehingga korban di bawa lari pelapor ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapat perawatan namun tidak tertolong,” kata Iptu Hempy dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).

Setelah kejadian tersebut, pelapor langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, dengan nomor LP/B/605/XI/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 21 November 2025.

“Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, diperoleh fakta korban PLT dianiaya di rumah indekost saksi inisial AI di Jalan Soponyono SP 4, Jalur 8, sekitar bulan Oktober 2025 pukul 03.00 WIT,” katanya.

Menurut pemeriksaan awal, diduga penganiayaan dilakukan EP dan IP yang saat ini telah ditangkap anggota kepolisian.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan dan kini berada di Rutan Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Terkait kasus tersebut, penyidik dari kepolisian telah memeriksa tiga saksi berinisial AI, RT dan EP.

Hempy juga menambahkan bahwa Polres Mimika berkomitmen penuh menuntaskan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional serta berkeadilan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X