CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Masyarakat di Distrik Wania melayangkan aduan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam hal pengurusan bantuan sosial serta layanan kebersihan di wilayah tersebut.
Aduan ini kemudian direspon oleh Kepala Distrik Wania Merlin Temorubun, dengan mengeluarkan empat pernyataan tegas untuk menindaklanjuti aduan itu demi mewujudkan Distrik Wania cepat, tepat dan bermartabat yang dikeluarkan, Minggu (9/11/2025).
Pertama, seluruh bentuk bantuan sosial kepada masyarakat bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya, baik berupa uang administrasi maupun kontribusi per kartu keluarga.
“Semua bantuan telah dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah,” ungkap Merlin tegas.
Kedua, layanan kebersihan di wilayah kelurahan juga tidak dipungut biaya tambahan. Kata Merlin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mengalokasikan dana kebersihan sebesar Rp200 juta per tahun per kelurahan.
Oleh karena itu, masyarakat di Distrik Wania tidak perlu membayar iuran apapun untuk mobil pengangkut sampah.
Ketiga, semua layanan administrasi gratis termasuk surat tanah. Dan keempat, apabila terdapat pihak yang meminta pungutan dalam bentuk apa pun, masyarakat diminta segera melaporkan melalui Kanal Kawe Nia – Pengaduan Warga, atau langsung ke Kantor Distrik Wania.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Pelayanan kita harus memudahkan, bukan memberatkan,” tutur Merlin.
“Mohon bantu kami, kita sama-sama memberantas pungli di Distrik kita tercinta,” tutupnya.(*)