CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali menangkap dua orang berinisial NA dan AP atas tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (30/10/2025) membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan bahwa kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ini berhasil diungkap kepolisian di Jalan Leo Mamiri, tepatnya di area Pasar Damai, belakang Kantor Bapenda Kabupaten Mimika.
AKP Mattinetta menerangkan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di kawasan Pasar Damai.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pemantauan dan menangkap tersangka NA yang kedapatan membawa 13 paket tembakau sintetis siap edar," kata AKP Mattinetta.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang tersebut milik NA, dan tersangka AP ikut membantu dalam memperjualbelikan narkotika itu,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mimika.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, NA dan AP terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami berterima kasih atas peran masyarakat yang memberikan informasi. Polres Mimika akan terus menindak tegas setiap pelaku pencegahan narkotika tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)