• Senin, 22 Desember 2025

Di Mimika, Dua Orang Ditangkap Polisi karena Tembakau Sinte

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:32 WIB
ILUSTRASI - Narkotika jenis sabu, sebagaimana diamankan Polisi di Mimika Papua Tengah. (HALODOC)
ILUSTRASI - Narkotika jenis sabu, sebagaimana diamankan Polisi di Mimika Papua Tengah. (HALODOC)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali menangkap dua orang berinisial NA dan AP atas tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (30/10/2025) membenarkan hal tersebut.

Dijelaskan bahwa kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ini berhasil diungkap kepolisian di Jalan Leo Mamiri, tepatnya di area Pasar Damai, belakang Kantor Bapenda Kabupaten Mimika.

AKP Mattinetta menerangkan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di kawasan Pasar Damai.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pemantauan dan menangkap tersangka NA yang kedapatan membawa 13 paket tembakau sintetis siap edar," kata AKP Mattinetta.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang tersebut milik NA, dan tersangka AP ikut membantu dalam memperjualbelikan narkotika itu,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mimika.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, NA dan AP terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kami berterima kasih atas peran masyarakat yang memberikan informasi. Polres Mimika akan terus menindak tegas setiap pelaku pencegahan narkotika tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X