• Senin, 22 Desember 2025

7.117 Peserta Segmen Mandiri BPJS di Timika Tunggak Iuran hingga Capai Rp 1 Miliar

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:32 WIB
Foto Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan. (BPJS)
Foto Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan. (BPJS)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Sebanyak 7.117 peserta yang terdaftar dari segmen mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Mimika menunggak iuran dengan total tunggakan hingga mencapai Rp 1,1 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo dalam sambutannya pada kegiatan Media Gathering bersama insan pers di Mimika, Senin, 20 Oktober 2025 lalu.

Ia menyebutkan, bahwa penyebab menunggaknya iuran kepesertaan segmen mandiri ini sangatlah beragam.

Mulai dari kondisi finansial atau kemampuan membayar, dan lain sebagainya.

“Kalau misal dia (peserta, red) menunggak—otomatis langsung tidak aktif kartunya.

Itu sebagai bentuk penegakan aturan,” kata Hernawan.

Hernawan menegaskan, tunggakan iuran yang ditagih oleh BPJS Kesehatan itu maksimal 2 tahun.

Misalkan, jika lebih dari 2 tahun, 5 tahun sampai 10 tahun, yang ditagih oleh BPJS Kesehatan hanya tunggakan iuran selama 2 tahun.

“Yang menunggak kita tagih melalui telecollecting, kita telepon.”

“Kemudian dengan pemberian informasi, penyebarluasan informasi mengenai apa, program cicilan bagi peserta yang menunggak iurannya,” ujar Hernawan.

“Jadi peserta yang merasa cukup berat karena tunggakannya, sudah telanjur besar, bisa mengikuti program cicilan,” lanjutnya.

Walaupun begitu, kata Hernawan para peserta masih tetap mempunyai kesempatan untuk mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya dengan melunasi tunggakan.

Atau dapat dilakukan dengan memanfaatkan program cicilan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Namun, apabila peserta sudah tak mampu untuk menjadi peserta segmen mandiri maka solusi yang bisa ditempuh adalah melaporkan kondisi itu ke Dinas Sosial dan meminta untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran—baik dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatab dan Belanja Daerah (APBD).

Ini merupakan upaya agar setiap peserta dapat tetap memiliki jaminan kesehatan tanpa terbebani masalah administrasi.

Hernawan pun mengingatkan kepada para peserta agar segera melunasi tunggakan iuran. Peserta juga diimbau agar mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan panduan mengikuti program cicilan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X