CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pemilik lahan Pasar Sp2, Mimika, Papua Tengah, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera mengganti keuntungan atas lahan yang selama ini telah dipakai.
Pemilik lahan diketahui meminta agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat membayar untung lahan yang telah difungsikan sebagai pasar itu secara adil.
Menurut pihak pemilik lahan bahwa proses penyelesaian lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2005.
Dikatakan, bahkan dalam beberapa tahun terakhir sudah dilakukan penyelesaian lebih lanjut bersama Pemkab Mimika.
Mereka pun mendesak agar Pemkab Mimika bukan mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik lahan namun mengganti untung dengan mempertimbangkan kerugian pemilik lahan. Sebab, lahan tersebut selama ini sudah dipakai sebagai pasar.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan pun angkat bicara.
Menurut Abriyanti, untuk lahan pasar Sp2 saat ini sedang dalam tahap penghitungan oleh Tim Appraisal.
Kata Abriyanti, nantinya setelah perhitungan oleh Tim Appraisal--akan ada tahap penyampaian kepada pemilik lahan terkait dengan nilai yang akan dibayarkan.
"Memang selama tahap penghitungan tidak ada intervensi baik dari pemerintah maupun pemilik lahan," kata Abriyanti, Selasa (21/10/2025).
“Untuk harganya itu pemilik tidak bisa intervensi, kami dinas juga tidak intervensi kesitu, jadi itu hak tim appraisal untuk menilai, tapi tetap ada tahap penyampaian nilai ke pemilik lahan,” lanjutnya.
Abriyanti menegaskan bahwa Tim Appraisal akan menghitungnya secara profesional.
Pihaknya juga telah berkontrak dengan Tim Appraisal selama satu bulan ke depan untuk menghitung sejumlah titik lahan yang harus dibayarkan oleh Pemerintah.
Abriyanti menambahkan, nantinya setelah penghitungan itu ia akan memastikan kembali ketersediaan anggaran yang tersisa dari tahun anggaran 2025 untuk dilakukan pembayaran.
Namun, apabila tak ada anggaran yang tersedia maka akan menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun anggaran (TA) 2026. (*)