• Senin, 22 Desember 2025

Bapenda Mimika Bakal Gelar Gebyar Pajak dan Fun Run: Gerakan Sadar Bayar Pajak

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika akan menggelar Gebyar Pajak 2025 yang dirangkaikan dengan event lari bertajuk Fun Run pada 9 November 2025 mendatang.

Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan bahwa Gebyar Pajak 2025 nantinya digelar sebagai bentuk apresiasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketaatan membayar pajak.

Menurut Dwi, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana edukasi pajak daerah.

Dwi menyebutkan bahwa pajak daerah berbeda dengan pendapatan dari dana transfer. Sehingga, diperlukan strategi khusus seperti sosialisasi dan pemberian insentif agar masyarakat lebih sadar pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Kita perlu terus memberikan edukasi bahwa ada penyesuaian tarif PBB, tapi tidak signifikan. Dalam UU lama tarif maksimal 0,3 persen, sementara UU baru maksimal 0,5 persen. Namun, kita tidak langsung menetapkan di angka tertinggi itu,” tutur Dwi Cholifah dalam wawancara bersama awak media, Senin 20 Oktober 2025.

Lebih lanjut dikatakan, setelah peserta menempuh rute lari sejauh tujuh kilometer dan finis di halaman kantor Bapenda.

Lalu, kegiatan akan dilanjutkan dengan Gebyar Sadar Pajak yang diisi dengan penarikan undian dan pemberian penghargaan bagi wajib pajak teladan.

"Kami akan mengundi peserta yang telah mengirimkan bukti pembayaran pajak melalui website resmi Bapenda Mimika. Struk pembayaran yang berlaku berasal dari transaksi di restoran, tempat hiburan, dan hotel tertentu," ujarnya.

Kata Dwi, pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan dalam empat kategori, yakni Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Dwi menerangkan bahwa untuk kriteria penilaian meliputi kedisiplinan dalam membayar pajak tepat waktu serta tidak memiliki tunggakan dalam dua hingga tiga tahun terakhir.

Bapenda Mimika juga telah membagi lima klaster PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar kebijakan lebih adil.

Kata Dwi, wilayah dengan NJOP tinggi akan menyesuaikan tarif, sementara untuk NJOP rendah seperti di kawasan SP, penyesuaiannya tetap ringan.

"Kalau nanti mereka menjual tanah, minimal harga dasarnya sudah meningkat," tutur Dwi.
"Misalnya di wilayah SP yang dulu hanya Rp2 ribu per meter kini bisa mencapai Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X