CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Sampai dengan Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Bagian Tindak Pidana Khusus telah menangani 10 perkara.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (18/10/2025).
Dalam keterangan tersebut, Royal menyebutkan, bahwa 10 perkara tersebut terdiri dari 3 perkara tahap penyelidikan, 4 tahap penyidikan, 2 penuntutan dan 1 eksekusi.
Dia menerangkan, untuk tiga perkara yang masih tahap penyelidikan itu di antaranya, 2 perkara dihentikan, sedangkan 1 perkara naik ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dan berhasil disetor ke Rekening Kas Umum Daerah dengan Rp1.671.814.000 dan Rp4.905.000.
“Kemudian, kasus tahap penyidikan ada 3 perkara yang masih dalam proses. Sedangkan, ada 1 perkara naik ke tahapan penuntutan,” kata Royal.
“Dalam proses perkara tahap penyidikan, Bidang Pidsus Kejari Mimika menyita uang senilai Rp551.905.621 yang dikembalikan ke RKUD Pemerintah Kabupaten Mimika,” lanjutnya.
Sementara, sebanyak Rp771.800.064 dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) kejaksaan sebagai alat bukti.
Royal menambahkan,proses penuntutan Bidang Pidana husus Kejari Mimika menangani dua tuntutan.
Yakni, perkara dengan terdakwa MP dan AP.
Selanjutnya, kasus yang melibatkan 5 orang DM, PJ, RK, AJ dan S berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Sementara itu, ada satu perkara yang sudah dieksekusi, yaitu dengan terpidana Ernestina Takati. (*)