CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika membahas penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bandara Mozes Kilangin Timika pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Adapun AMDAL yang dibahas adalah sisi selatan atau terminal baru yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
Pembahasan ini dilaksanakan dengan seminar awal penyusunan AMDAL di Kantor UPBU Mozes Kilangin.
Rapat ini juga dihadiri oleh pihak PT Freeport Indonesia (PTFI) yang juga mempunyai terminal di sisi utara bandara, yakni terminal AVCO.
Kepala Bidang (Kabid) Udara Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Elcardobes Sapakoly, menjelaskan bahwa semua sarana prasara di bandara mulai gedung terminal penumpang, apron dan flop yang dibangun, belum memiliki dokumen AMDAL.
Elcardobes menyebut, PT Freeport Indonesia sendiri sudah mempunyai dokumen AMDAL sejak tahun 1997.
“Ini awal dan kami sudah minta Freeport juga untuk bantu kita dalam penyusunan dokumen AMDAL ini.”
“Mudah-mudahan dalam pelaksanaan mereka bisa bantu,” kata Elcardobes saat diwawancarai, Rabu siang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir menjelaskan, sejak pembangunan terminal padasisi selatan Bandara Mozes Kilangin tidak terdapat dokumen AMDAL.
Karena itu, pihaknya menganggarkan untuk program penyusunan dokumen AMDAL di tahun 2025.
Penyusunan dokumen AMDAL ini merupaka langkah untuk meningkatkan kapasitas bandara.
"Dokumen ini penting untuk meminimalisir dampak yang akan terjadi.”
“Kami harap dengan pendahuluan ini, bisa mendapatkan saran dan masukan dari pihak terkait agar dapat dimasukkan dalam dokumen AMDAL untuk peningkatan bandara kedepannya,” ungkap Jania. (*)