CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam suatu pemerintahan merupakan acuan kualitas layanan yang wajib dipenuhi.
Sebab, penerapan SPM bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebijakan adminsitratif, melainkan sebagai bentuk nyata kehadiran negara untuk memenuhi hak menjamin hak dasar masyarakat.
Dalam tubuh pemerintahan, penerapan SPM dinilai langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda).
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Mimika meraih SPM Award untuk regional Papua dan Maluku dengan nilai yang cukup baik, yaitu di angka 95,42 persen.
Dalam tahun 2025 ini, hingga triwulan ketiga persentase pencapaian SPM Kabupaten Mimika di bidang pendidikan mencapai 95,92 persen, kesehatan mencapai 56,49 persen, pekerjaan umum mencapai 24,98 persen, perumahan rakyat mencapai 81,25persen, Trantibunlinmas mencapai 65,91persen, dan sosial mencapai 81,95persen.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paliling, mengatakan ada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pelayanan dasar tersebut.
OPD dimaksud diantaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat serta Dinas Sosial.
Namun dmikian, Yohana menerangkan bahwa tidak semua program di OPD pengampu masuk penilaian SPM.
Misalnya, program di Dinas Pendidikan yang masuk penilaian SPM adalah penurunan angka putus sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan.
Sedangkan, untuk program di Dinas Perumahan Rakyat yang masuk penilaian SPM adalah terjaminnya ketersediaan tempat tinggal bagi korban bencana.
Dinas Kesehatan program yang masuk dalamm penilaian SPM adalah meningkatnya pelayanan kesehatan, menurunnya angka stunting, serta menurutnya angka kematian anak dan ibu.
"Untuk Dinas PUPR tersedianya air minum yang layak, dan untuk Dinas Sosial yaiitu menurunkan angka kemiskinan ekstrem, fasilitas untuk anak terlantar, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, hingga jaminan sosial bagi korban bencana," tutur Yohana, Rabu, 15 Oktober 2025.
"Sementara untuk Trantibumlinmas adalah terjaganya keamanan masyarakat, responsif terhadap duaan kebakaran, berkurangnya angka korban bencana alam. Kalau di luar urusan ini bukan termasuk SPM. Misalnya kita buat jembatan banyak-banyak, itu tidak masuk SPM,” lanjutnya.
Untuk memperkuat pemahaman SPM, Bappeda bersama 6 OPD pengampu telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) dan melaksanakan pelatihan penetapan target penerimaan mutu pelayanan SPM. (*)