CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) kembali menangkap tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan korban berinisial AM di Jalan Maleo, Timika, Mimika, Papua Tengah, pada Minggu, 5 Oktober 2025 lalu.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
AKP Putut menjelaskan bahwa ketiga pelaku baru ini ditangkap pada tanggal 8 Oktber 2025, ketiganya berinisial FPL, YJV dan WH.
"Ketiga pelaku tambahan ditangkap pada Rabu 8 Oktober 2025, sekitar pukul 16.35 di Mile 26, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah," kata Kapolsek.
“Selanjutnya kami interogasi soal peranan mereka apa--juga ada atau tidak kemungkinan keterlibatan orang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan serta mendalami peran masing-masing pelaku yang ditangkap.
Kini, seluruh pelaku yang telah ditangkap pihak kepolisian mengenai kasus pembunuhan terhadap korban AM berjumlah 7 ornag. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
Dalam kasus penganiayaan ini kepolisian telah menyita barang bukti berupa sebilah parang.
Sementara itu, sebelumnya Kepolisian Sektor Mimika Baru telah menangkap 4 terduga pelaku atas kasus ini.
Masing-masing pelaku yang ditangkap adalah TL dan W yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan mengakibatkan korban AM meregang nyawa.
Kemudian, dua pelaku lainnya yaitu AE dan BT yang ditangkap di Jalan WR Soepratman dan Jalan Cenderawasih pada tanggal 6 Oktober 2025.
Adapun peristiwa yang mengakibatkan AM meninggal dunia ini terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, di dalam sebuah indekos yang beralamat di RT 10, Jalan Maleo, Distrik Mimika Baru sekira pukul 09.00 WIT. (*)