CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika optimis bahwa penarikan retribusi di Pasar Sentral Timika akan mencapai target di akhir tahun 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa dalam wawancara bersama wartawan, Senin (13/10/2025).
Petrus menerangkan bahwa meski saat ini realisasi baru mencapai 69,97 persen, namun pihaknya akan berupaya agar dapat mencapai target yang telah ditentukan.
“Kita upayakan paling tidak--bisa sampai di 80 sampai 90 persen, walau tidak capai target,” kata Petrus.
Lanjut dijelaskan, retribusi atau pungutan daerah di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, yang dikelola oleh Disperindag hingga Oktober 2025 baru mencapai Rp1 miliar atau 69,97 persen.
Sementara, kata Petrus target yang ditentukan untuk penarikan retribusi di kawasan itu dalam tahun ini sebesar Rp2 milliar.
Dikatakan, realisasi pungutan daerah tersebut hingga bulan Oktober 2025 baru mencapai Rp1.399.414.000.
“Itu terhitung per tanggal 10 Oktober 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Disperindag dalam tahun ini hanya mengelola tiga jenis retibusi di Pasar Sentral Timika, yakni Retribusi Pelayanan Sampah, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Khusus Parkir.
Untuk Retribusi Pelayanan Persampahan kini baru mencapai Rp46.258.000 atau 46,26 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp100.000.000.
Kemudian, Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha di pasar seperti grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya (Retribusi Pelayanan Pasar) baru mencapai Rp312.281.000 atau 52,05 persen dari target Rp600.000.000.
Sedangkan, untuk Retribusi Penyediaan Tempat khusus parkir Rp1.040.875.00 atau 80,07 persen dari target Rp1.300.000.000. (*)