• Senin, 22 Desember 2025

Proyek Jalan WR Soepratman Menuju Bandara Mozes Kilangin Timika Terhenti, Dinas PUPR Mimika Ungkap Alasannya

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Terlihat timbunan menutupi akses Jalan WR Soepratman yang menuju ke arah Bandara Mozes Kilangin Baru, (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Terlihat timbunan menutupi akses Jalan WR Soepratman yang menuju ke arah Bandara Mozes Kilangin Baru, (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Proyek pengerjaan Jalan WR Soepratman dari arah Bundaran Mimika Smart City menuju ke Bandara Mozes Kilangin Timika (Bandara Baru) kini terhenti sementara.

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sendiri telah melakukan pengaspalan dari arah bundaran menuju ke bandara sejauh kurang lebih 50 meter.

Namun, proyek pembangunan ini terhenti karena masih adanya proses penyelesaian lahan terutama tanah yang digusur untuk pembangunan jalan itu.

Bahkan, berdasarkan pantauan media ini, Senin (13/10/2025), tak jauh dari batas aspal, terlihat adanya material yang ditimbun menutupi dua ruas jalan tersebut.

Berkaitan dengan persoalan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi pun angkat bicara.

Dalam wawancara bersama awak media di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin pagi, Yoga menyebutkan bahwa masih ada persoalan terkait pembayaran lahan.

Lanjut dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika masih terus melakukan tahap negosiasi dengan pemilik tanah.

Pemkab Mimika juga akan melakukan penghitungan kembali mengenai nilai tanah karena batas berlakunya penghitungan dari Tim Appraisal telah lewat masa berlakunya.

"Kita berharap harga jual karena itu kan mereka punya lokasi. Jadi Pemda wajib menyelesaikan itu dan sudah ada pembicaraan awal pemerintah dengan pemilik lahan untuk penyelesaian," kata Yoga.

Yoga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pemilik lahan mengaku Tim Appraisal sebelumnya tidak melibatkan mereka dalam melakukan perhitungan.

Bahkan, termasuk harga tumbuhan dan tanaman yang ada di dalamnya tidak disertakan oleh Tim Appraisal.

Hal inilah yang menjadi persoalan dan harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Adapun salah satu jenis tumuhan yang ada di lokasi yang tidak diterima harganya oleh pemilik tanah adalah tumbuhan Pohon Buah Merah.

Kata Yoga, menurut pemilik tanah tumbuhan tersebut hanya dihargai Rp100 ribu per satu pohon.

Nilai ini dianggap tidak sebanding dengan harga buah merah yang dijual di pasaran.

"Itu yang mereka bilang Appraisal ini tidak melihat kearifan lokal dari masyarakat ini apa, tanpa apa yang menjadi kearifan lokal mereka,” tutur Yoga.

“Harusnya ada diskusi terkait hal itu makanya mereka menolak," ujarnya menambahkan.

Yoga pun mengatakan, pekerjaan fisik yakni pengaspalan yang sebelumnya telah dikerjakan itu dilapisi di atas lahan yang telah dibebaskan.

Yoga pun berharap, pada tahun anggaran 2026 pekerjaan ini bisa selesai termasuk penganggaran ganti rugi.

Kendati demikian, menurut Yoga yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antar kedua pihak, baik pemerintah daerah maupun dengan pemilik lahan.

"Mereka kemarin cukup menutup diri untuk negosiasi. Tapi kita sudah fasilitasi mereka ketemu dengan Bupati dan sudah menerima keinginan apa yang mereka sampaikan," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X