CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika.
Ranperda tersebut disetujui oleh delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRK Mimika dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penutupan sidang pembahasan Ranperda Non APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRK Mimika, Kamis, 2 Oktober 2025 malam.
Pantauan media ini, seusai mendengarkan pendapat akhir fraksi, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan.
Dalam kesempatan itu, seluruh anggota menyatakan setuju, akhirnya Ranperda non APBD tersebut dengan resmi ditetapkan.
Selanjutnya, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Mimika bersama Bupati Mimika Johannes Rettob menandatangani berita acara penetapan.
Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda ini mencerminkan komitmen bersama antara DPRK Mimika dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia mengakui, dalam proses pembahasan tentu ada dinamika, perbedaan pandangan, bahkan terjadi. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari semangat demokrasi dan tanggung jawab moral wakil rakyat untuk menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Mimika.
Sementara itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRK Mimika yang telah menuntaskan pembahasan delapan Ranperda Non APBD 2025.
“Atas amanat Permendagri, setelah pengesahan bersama ini, kami akan mengajukan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur Papua Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah untuk memproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Johannes.
Dengan penetapan itu, DPRK Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan delapan regulasi baru tersebut dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan untuk dibahas bersama adalah:
1. Ranperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.
2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
3. Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol.
4. Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen.
5. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
6. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
7. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
8. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. (*)