• Senin, 22 Desember 2025

Enggan Kembalikan Kendaraan Dinas, Tiga Eks Pejabat Pemkab Mimika Diberi Peringatan

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:55 WIB
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Malissa. (Ceposonline.com/Moh. Wahyu Welerubun).
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Malissa. (Ceposonline.com/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM,MIMIKA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Malissa mengungkapkan bahwa ada tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang tidak bersedia mengembalikan kendaraan dinas. 

 

Kata Marthen, kendaraan yang enggan dikembalikan itu hingga saat ini masih digunakan oleh para eks pejabat bak barang pribadi. 

 

Marthen mengaku, meski telah didatangi berkali-kali, ketiga mantan pejabat ini selalu menghindar dari petugas Bidang Aset. 

 

“Tim selalu ke rumah tiga mantan pejabat ini, tapi selalu tidak ada di rumahnya. Bahkan itu pergi bawa mobilnya,” kata Marthen kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

 

Ketiga pejabat berinisial HS, CK dan DK ini pun diberikan peringatan agar dapat bersikap bijak dan baik dalam hal ini, serta dapat mengembalikan barang yang bukan merupakan miliknya itu. 

 

“Kalau bisa beritikad baik jangan bandel, kembalikan aset pemerintah itu supaya tidak jadi bahan gunjingan,” tegas Marthen.

 

Adapun dasar hukum yang mengatur seluruh aspek pengelolaan barang milik daerah atau disingkat BMD diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 Permendagri ini kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan. Salah satunya, dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X