• Senin, 22 Desember 2025

Ranperda Miras Jadi Buah Bibir di Sidang Paripurna DPRK dan Pemkab Mimika

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:14 WIB
Suasana paripurna yang berlangsung di lantai II ruang paripurna Gedung DPRK Mimika. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Suasana paripurna yang berlangsung di lantai II ruang paripurna Gedung DPRK Mimika. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD menjadi fokus utama pembahasan jajaran DPRK Mimika dan Pemkab Mimika dalam Rapat Paripurna pada 1 – 2 Oktober 2025.

Perlu diketahui, ada 8 Ranperda yang diusulkan di antaranya:

1. Ranperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.
2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
3. Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol.
4. Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen.
5. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
6. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
7. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
8. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029.

Adapun, dari 8 Ranperda, nomor 3 yang paling disoroti dan menjadi fokus utama 8 fraksi DPRK Mimika.

Delapan Fraksi menyoroti serta memberi atensi khusus terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol.

Fraksi Partai Golkar menjelaskan latar belakang lahirnya Ranperda minuman beralkohol dari dua Perda terkait minuman beralkohol, yaitu Perda nomor 5 tahun 2007 dan Perda nomor 14 tahun 2014.

Dua Perda tersebut telah dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama karena mengandung larangan total.

“Saat ini, minuman beralkohol masih beredar luas di Mimika, namun belum ada payung hukum yang mengatur secara tegas pengendalian dan pengawasan,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika dari Fraksi Golkar, Mariunus Tandiseno.

Sedangkan tujuan diusulkan Raperda itu untuk mengatur secara legal pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa isi dari pokok Ranperda ten minuman Beralkohol ini mengatur izin usaha penjualan, penetapan zona atau wilayah yang diperbolehkan dan dilarang untuk penjualan, pengawasan oleh instansi terkait, sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan dan adanya sanksi sosial kepada pelaku yang berbuat onar akibat miras.

Kemudian, Fraksi PKB menyoroti penyalahgunaan minuman beralkohol telah menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan serta kerusakan moral generasi muda.

“Fraksi PKB mendukung penuh penguatan regulasi dengan pengawasan distribusi dan peredaran minuman beralkohol yang ketat, serta tetap memberikan ruang adat dan budaya lokal dalam proses proteksi dampak dari miras,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRK Mimika, Benyamin Sarira.

Fraksi PKB juga meminta pemerintah daerah memberikan data yang akurat terkait besar pendapatan pajak dari hasil penjualan dari pengusaha atau distributor miras.

Selanjutnya, Fraksi PDIP memberikan apresiasi atas ketegasan dan perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.

“Terkait Ranperda tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan diperlukan pengawasan ketat dan penerapan serta pengendalian oleh pemerintah daerah,” tutur Ketua Fraksi PDIP, Adrian Andhika Thie.

Fraksi Demokrat berpendapat bahwa masalah miras menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat.

Ranperda ini dinilai sejalan dengan upaya menciptakan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat Mimika, sehingga pihaknya berharap tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda dilibatkan dalam sosialisasi bahaya miras.

“Atur zona larangan penjualan dan komsumsi miras, misalnya dekat sekolah dan rumah ibadah, dan kemudian buat skema rehabilitas bagi korban kecanduan alkohol,” ucap Anggota DPRK Mimika Fraksi Demokrat, Esterika Agustina Komber.

Fraksi Partai Gerindra berharap agar Ranperda miras disahkan menjadi Perda sehingga berjalan sesuai dengan peruntukkannya.

Keenam, Fraksi Eme Neme Yauware yang merupakan Fraksi gabungan dari Partai Nasdem dan Partai Perindo yang disampaikan oleh Anton Pali, menyarankan kepada DPRK Mimika melalui Ketua dan Anggota Bapemperda agar bergandeng tangan dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan 8 Ranperda tersebut setelah nantinya ditetapkan menjadi Perda.

Ketujuh, Fraksi Rakyat Bersatu yang merupakan fraksi gabungan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang disampaikan oleh Herman Gafur,SE meminta penjelasan yang menyeluruh tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terkait dengan pasal 11 huruf B tidak berdekatan dengan pemukiman, pasal 11 huruf F mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.

Kedelapan, Fraksi Kelompok khusus yang disampaikan oleh Anton Alom mengakui bahwa Pengaturan peredaran minuman beralkohol adalah isu krusial yang berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

“Ranperda ini penting untuk meminimalisir dampak negatif yang sering kali timbul banyak kejadian. Baik itu kecelakaan lalulintas, kekerasan, pertikaian yang berujung pada perang kelompok yang diakibatkan penyalahgunaan minuman beralkohol,” tegasnya.

Fraksi Kelompok Khusus mendukung upaya lahirnya Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol namun juga perlu ditopang pentingnya pendekatan yang seimbang, yaitu tidak hanya fokus pada pelarangan tetapi juga pada edukasi dan penegakan hukum yang konsisten.

“Poin terpenting adalah penegakan hukum yang konsisten. Aturan yang baik tidak akan berarti tanpa eksekusi yang tegas dan tnpa pandangbulu terhadap pelanggar, baik penjual illegal maupun pihak yang menyalahgunakan. Hal ini termasuk pengawasan ketat terhadap minuman oplosan yang sangat berbahaya,” tutupnya.

Jawaban Pemerintah Daerah mengenai Pandangan Umum Fraksi
Sementara itu, mengenai pandangan umum delapan fraksi tersebut, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong yang hadir mewakili Bupati Mimika di hari kedua paripurna pun menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi.

I. PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI PARTAI GOLKAR

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Emanuel Kemong mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh fraksi partai Golkar pada pandangan umum fraksi partai Golkar atas 8 (delapan) Raperda Non APBD Tahun 2025.

Emanuel memaparkan, atas pandangan dari fraksi partai Golkar, dapatkan dijelaskan sebagai berikut:

Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Bahawa Kabupaten Mimika sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika, namun kedua Perda tersebut telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Mimika sependapat dengan Ranperda inisiatif DPRK tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sehingga dapat diterapkan secara maksimal di Kabupaten Mimika.

Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Kelompok Khusus.

II. PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI GERINDRA

Pemkab Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Gerindra pada pandangan umum Fraksi Gerindra atas 8 (delapan) rancangan perda Non APBD 2025.

FRAKSI RAKYAT BERSATU

Pemkab Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh fraksi Rakyat Bersatu pada pandangan umum Fraksi Rakyat Bersatu.

Atas pertanyaan mengenai Pasal 11 Ranperda tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol perlu dijelaskan bahwa ranperda ini adalah inisiatif DPRK dan telah dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.

PEMKAB MIMIKA

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengakiri responsnya terhadap pandangan para fraksi di DPRK Mimika dengan mengucapkan terima kasih.

“Demikian jawaban dari pemerintah Kabupaten Mimika atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR Kabupaten Mimika.”

“Mengakhiri sambutan ini sekali lagi kami atas nama pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas kerja sama, kesungguhan dan sumbangan pemikiran dari anggota DPR Kabupaten Mimika sehingga 8 (delapan) rancangan Peraturan Daerah ini untuk dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Emanuel Kemong. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X