CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Mimika mencatat, di wilayah Provinsi Papua Tengah, produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) banyak ditemukan beredar di Timika dan Nabire.
Hal ini diungkapkan Kepala Loka POM di Kabupaten Mimika, Rudolf Bonay saat ditemui wartawan di ruangannya, Kamis (25/9/2025).
Rudolf menerangkan bahwa wilayah kerja Kantor Loka POM di Kabupaten Mimika mencakup delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Pengawasan yang dilakukan dimulai dari obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen makanan, termasuk pangan-pangan olahan.
Jenis pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan sebelum beredar dan sesudah beredar. Loka POM akan melakukan pengawasan pada sarana produksi seperti produksi makanan hingga sarana produksi tradisional.
Kemudian, pengawasan setelah beredar dilakukan dengan cara melakukan intensifikasi di sarana distribusi seperti toko dan sebagainya, serta melakukan uji sampel di laboratorium.
Kata Rudolf, petugas Loka POM di Kabupaten Mimika juga melakukan pengawasan melalui platform jual beli online, seperti sosial media Facebook, Instagram, Shopee, Tokopedia dan lain sebagainya. Dari pengawasan tersebut, banyak ditemukan produk-produk kosmetik Tanpa Izin Edar.
Meski demikian, Rudolf tidak menyebut secara rinci jumlah produk kosmetik TIE yang beredar di Nabire dan Timika sesuai temuan Loka POM.
“Sebut saja misalnya (produk kosmetik) NRL. Ada tuh NRL yang mereka sebut KW atau yang ori. Ada yang KW, ada yang ori. Nah, itu harus hati-hati karena memang ada yang sudah ditarik peredarannya,” terang Rudolf.
“Paket-paket kosmetik yang dijual satu paket, itu harus dipastikan bahwa ada izin Badan POM di situ. Karena hasil pengujian dari kami di Badan POM, bahwa beberapa paket-paket kosmetik ini ternyata mengandung merkuri,” lanjutnya.
Lanjut dikatakan, untuk di wilayah Mimika sendiri dari sekian banyak temuan, Loka POM hanya memberi sanksi administrasi dan tak ada sanksi yang dibawa sampai ke ranah hukum.
Berbeda dengan Nabire, satu pengedar justru harus menerima kenyataan pahit setelah bermasalah dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau tahun ini, kita ada menindak satu orang pengedar kosmetik di Nabire. Tapi di Mimika, kita semua hasil temuannya hanya sanksi administrasi. Yang kita sampai ke sanksi hukum itu ada satu pengedar kosmetik di Nabire, dan sekarang dalam proses persidangan,” pungkas Rudolf. (*)