CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan pangkalan minyak tanah (Mitan) di Mimika.
Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Kabupaten Mimika, Elisabeth Y. Macsurella saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos pada Jumat, (12/9/2025) malam menyampai bahwa kegiatan tera ulang ini telah dilaksanakan sejak tanggal 10 dan rencananya akan berlangsung sampai tanggal 19 September 2025.
Dijelaskan, kegiatan tera dan tera ulang ini bertujuan untuk menjamin kepastian ukuran minyak tanah yang dibeli konsumen, serta melindungi hak pedagang dan konsumen agar tidak terjadi kecurangan.
Elisabeth juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung transparansi perdagangan bahan bakar. Selain itu, juga untuk memenuhi kewajiban hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Kegiatan Tera dan Tera Ulang untuk Alat Ukur Canting yang di pakai oleh setiap pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Mimika. Selama ini belum pernah dilakukan dan ini baru pertama kali dilakukan,” terang Elisabeth.
“Ini hari ketiga, sudah sekitar 115 pangkalan yang dilakukan tera dan tera ulang pada alat ukuran 500 ml, 1 liter, 2 liter, 5 liter dan 10 liter,” lanjutnya.
Dikatakan, sampai dengan hari ini telah ada 318 alat ukur milik pangkalan yang dilakukan tera dan tera ulang.
Yang lolos uji sebanyak 214 alat ukur dan 104 alat ukur tidak lolos dikarenakan terdapat kebocoran serta tidak sesuai dengan ukuran.
Perlu diketahui, Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkanpengujian yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang belum dipakai.
Sementara Tera Ulang adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang telah ditera
Setelah melewati pemeriksaan tera dan tera ulang, alat ukur yang sudah sesuai ukuran diberi tanda, begitupun dengan pangkalan minyak tanah diberi stiker sebagai penanda bahwa pangkalan tersebut sudah melakukan tera maupun tera ulang.
Sementara kata Elisabeth, untuk alat ukur yang dinyatakan batal langsung ditarik oleh Disperindag dan pangkalan wajib mengganti. Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melihat alat ukur yang dipakai oleh pangkalan serta memastikan apakah sudah memiliki tanda tera ataupun sebaliknya.
Elisabeth menegaskan, Tera dan Tera Ulang ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi wajib dilakukan kembali setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan tera berlaku selama 1 tahun.
Dalam menertibkan penggunaan alat ukur, Disperindag juga bekerjasama dengan Pertamina dan agen. (*)