CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Polres Mimika menangkap tiga orang narapidana (Napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria kepada awak media, Senin, 8 September 2025 mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Dijelaskan, adapun inisial masing-masing narapidana yang berhasil diamankan adalah RE, AYAK dan SA.
Mereka merupakan narapidana yang tersandung kasus pencurian.
RR dan AYAK ditangkap di Gorong-gorong dan Koperapoka pada Jumat, 5 September 2025.
Sedangkan SS ditangkap di Bandara Mozes Kilangin Timika pada Sabtu, 6 September 2025.
Saat itu, SS ditangkap ketika hendak berangkat dengan menggunakan pesawat udara meninggalkan kota Timika.
AKP Rian Oktaria menyebutkan bahwa ketiga narapidana tersebut sudah diserahkan ke Lapas Kelas II B Timika.
“Kita sudah bantu pihak Lapas untuk mencari dan menemukannya serta menyerahkannya,” sebutnya.
Lanjut dikatakan bahwa Sat Reskrim Polres Mimika selalu siap membantu pihak Lapas untuk melakukan pencarian terhadap setiap napi yang melarikan diri.
“Intinya kami siap membantu, kalau memang ada koordinasi dari Lapas,” jelasnya. (*)