CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk beberapa kegiatan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika telah hangus.
Adapun dua OPD dimaksud selaku pengelola dana alokasi khusus tersebut adalah Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Saat ditemui, Selasa (2/9/2025), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa, mengungkapkan hal tersebut.
Marthen menerangkan, untuk Disdik total ada tiga kegiatan yang gagal kontrak dengan total anggaran sebesar Rp 4.252.629.350,-
Kemudian, di Dinkes Kabupaten Mimika ada empat kegiatan yang gagal atau tidak berkontrak dengan total anggaran sebesar Rp 26.500.789.492.
“Jadi total dana DAK dari dua OPD tersebut sebesar Rp30.753.418.843,” ungkap Marthen Malissa.
“Jadi itu kegiatan-kegiatan yang tidak berkontrak di tahun 2025, khusus di DAK,” lanjutnya.
Marthen mengatakan, anggaran DAK untuk kegiatan-kegiatan tersebut kata Marthen tidak ditransfer ke OPD dimaksud lantaran akibat gagal kontrak.
Lanjut dikatakan, ini dikarenakan pemerintah pusat menganggap daerah tidak mampu melaksanakan program.
Ia menambahkan, akibat gagal kontrak ini akan berpengaruh pada besaran DAK di tahun depan yang mana saat ini pemerintah pusat tengah menerapkan efisiensi anggaran ke daerah.
“Seperti yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa ada efisiensi yang akan berpengaruh ke daerah,” pungkasnya. (*)